DPRD Kota Medan: Pemko Beraninya Hanya kepada PK5 Saja

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPRD Medan tentang Ranperda R-PAPBD TA 2019.

PENGAWAL | MEDAN - Terkait penggusuran para pedagang Warkop Elisabeth yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu membuat anggota DPRD Medan angkat bicara. Pemko dianggap hanya berani menertibkan peraturan kepada pedagang lemah, tapi tak tegas kepada pengusaha yang melanggar peraturan.

Hal itu dikatakan H. Rajudin Sagala, S.PdI dalam menyampaikan pandangan umum Fraksi PKS pada rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 di gedung dewan, Rabu (7/8/2019).

Turut hadir pada sidang paripurna itu Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan Fraksi dan Komisi, Badan Kehormatan, Unsur Forkopimda beserta sejumlah awak media.

Rajudin Sagala yang juga anggota Fraksi Partai PKS DPRD kota Medan mengatakan, penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di sekitar RS Elisabeth dan beberapa tempat lainnya yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan memang harus dilakukan.

"Tentu saja penertiban terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan harus tetap dilakukan. Namun, hendaknya Pemko melakukan penertiban terhadap pedagang disertai dengan solusi, sehingga tidak mematikan usaha para pedagang. Jika tidak disertai dengan solusi, maka bisa saja pedagang mencari lokasi lain untuk berjualan dan hal ini tidak akan mwnyelesaikan masalah," ujarnya. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini