Habis Antar Sawit ke Pabrik Ali Syahputra Dibacoki, Tempo 6 Jam Pelaku Diciduk

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Korban Ali Syahputra Sembiring saat mendapatkan perawatan medis

PENGAWAL | LANGKAT - Hanya dalam tempo 6 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Kuala berhasil mengamankan Riki Sembiring (27) warga Dusun I Namo Betong, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, terkait kasus pembacokan terhadap Ali Syahputra Sembiring (25) warga Dusun Mejuah-juah, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (14/13/2019) sekira jam 19.00 WIB.

Pembacokan tersebut  bermula saat korban bersama temannya, Mister Kelin Tarigan baru selesai mengantar buah sawit ke pabrik. Keduanya kemudian menyempatkan diri untuk berhenti ke sebuah warung nasi milik Wina Br Sitepu yang terletak di Dusun Buluh Duri, Desa Bekiung Kecamatan Kuala untuk makan malam.

Tak berselang lama, saat korban dan temannya makan, tersangka Riki Sembiring datang ke warung nasi tersebut dengan mengendarai sepedamotor. Sesampainya di warung, tersangka kemudian menjumpai korban yang sedang makan dan langsung membacok korban dengan sebilah parang. Usai melakukan pembacokan, Riki Sembiring langsung kabur.

Sesaat setelah peristiwa pembacokan tersebut, teman korban Mister Kelin Tarigan kemudian menghubungi kerabat korban yang bernama Betseba. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Mister Kelin Sembiring, kemudian Betseba membuat laporan pengaduan ke Polsek Kuala guna dilakukan proses hukum terhadap tersangka.

Kapolsek Kuala, Iptu Bevan Raga Utama SIK saat dikonfirmasi Pengawal.id membenarkan peristiwa pembacokan tersebut. “Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri korban, luka pada lengan kanan korban, dan luka pada pipi kiri korban. Korban kemudian dibawa temannya ke Klinik Rosi Medica, Buluh Duri tetapi tidak sanggup ditangani dan langsung dirujuk ke  RS Delia dan kemudian dirujuk kembali ke RS Dr Djoelham Binjai,” beber Kapolsek Kuala.

Iptu Bevan Raga Utama SIK menambahkan, setelah mendapatkan laporan terkait dugaan tindakan penganiayaan terhadap Ari Syahputra Sembiring, dia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Junaidi Pardede SH untuk segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap tersangka.

Mendapat perintah dari Kapolsek, Kanit Reskrim langsung memimpin anggota untuk turun ke TKP. Dari hasil olah TKP, tim unit Reskrim Polsek Kuala menemukan barang bukti sebilah parang dan handphone tersangka yang tertinngal di TKP. Selanjutnya, Tim Unit Reskrim mendatangi korban ke rumah sakit dan diperoleh informasi bahwa tersangka pembacokan adalah Riki Sembiring.

Setelah mengantongi mama pelaku Tim Unit Reskrim langsung melakukan pencarian keberadaan tersangka. Tak butuh waktu lama, dalam waktu 6 jam setelah kejadian, tersangka Riki Sembiring berhasil ditangkap.

“Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati terhadap korban. Menurut mertua tersangka, korban pernah mengatakan kepada mertua korban, bahwa apabila mertua tersangka menjual tanahnya maka tersangka akan memukul mertuanya,“ pungkas IPTU Bevan Raga Utama SIK.

Selain menangkap tersanja Riki Sembiring, dari lokasi kejadian pembacokan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Kuala turut menganmankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu unit hanphone merek Nokia Type 105. (Ahmad)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini