Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan Lumpuhkan Empat Pencuri Komputer Sekolah

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Empat pelaku yang ditembak petugas.

PENGAWAL | ASAHAN - Tim Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan melumpuhkan empat diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 15 unit komputer merk Lenovo milik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Jatanras Ipda Mulyoto, Selasa (9/12/2019) malam, saat press rilis di depan IGD RSUD HAMS Kisaran mengatakan, petugas Sat Reskrim Unit Jahtanras Polres Asahan berhasil mengamankan empat bandit kompolotan pencurian komputer di SMK Negeri 1 Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan. Keempat pelaku terpaksa diberi tindak tegas dengan diberikan tembakan pada kaki karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

"Keempat pelaku terpaksa kita tembak karena melawan saat dibekuk, keempatnya yakni Imran als Baim (29), Dedi Susanto als Kakek (41) warga Jalan Marah Rusli, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Iskandar als IIs (38) warga Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Kisaran Timur, Kab.Asahan dan Nasrun Sinaga als Pilun (51) warga Jalan KH Agus Salim, Kec Kisaran Timur, Kab. Asahan," ujar Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Adapun kejadian bermula saat Iskandar selaku otak pelaku mengajak ketiga rekannya untuk melakukan aksi kejahatan dengan mengambil komputer milik SMK Negeri 1 di BP Mandoge pada 1 Oktober 2019 lalu. Keesokan harinya pihak kepala sekolah langsung melakukan laporan peristiwa pencurian itu ke kantor polisi. Berbekal laporan itu, petugas langsung olah TKP dan melakukan pencarian.

"Berdasarkan dari laporan Kepala Sekolah tersebut petugas berhasil menemukan Iskandar lalu melakukan pengembangan dan berhasil amankan tiga rekannya. Dari tangan pelaku petugas berhasil amankan 3 unit komputer dan keyboard serta sebuah mobil Avanza dimana mobil tersebut digunakan untuk membawa komputer yang mereka ambil," ungkap AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Akibat perbuatan jahat mereka, kini ke empat pelaku terjerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dan untuk tindak lanjut petugas masih melakukan penyidikan. (tec/nov)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini