Masih Banyak Warga Abaikan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Meski sudah ditetapkan sebagai Perda sejal tahu  2014, namun masyarakat masih banyak yang melanggar larangan merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Untuk itulah, anggota DPRD Medan tak pernah berhenti untuk terus melakuka sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Salah satunya Edward Hutabarat. Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan itu beranggapan, sikap Pemko Medan yang tidak tegas dalam mengawal Perda menjadi salah satu penyebab belum dipatuhinya Perda ini.

"Harus kita akui Perda ini sudah disahkan sejak tahun 2014 lalu, namun hingga kini masih sangat banyak masyarakat yang tidak mematuhinya. Salah satu penyebabnya adalah sikap Pemko Medan yang tidak serius mengawal pelaksanaan Perda ini," ujar Edward.

Melalui kesempatan itu, Edward Hutabarat mengingatkan para perokok untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya, para perokok sangat rentan terpapar covid-19.

"Mari kita patuhi protokol kesehatan, karena penyakit ini sangat berbahaya. Terutama bagi perokok, karena mereka inilah orang yang paling rentan terpapar virus covid-19, karena akibat nikotin daya tahan tubuh para perokok lebih rendah dari pada orang yang tidak perokok," ujar Edward pada acara sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di halaman Kantor Lurah Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (13/9/2020).

Menurut Edward, sanksi bagi pelaggar Perda itu diatur pada BAB XIV pasal 44 ayat 1. “Setiap orang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam pidana paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah),” sebutnya.

Tidak hanya itu, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, laràngan merokok juga diberlakukan di dalam angkutan kota/umum (angkot),  dimana penumpang wajib melarang penumpang lainnya bila merokok. Bahkan pasal 27 ditegaskan, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.

Hal ini wajib dipatuhi, karena dalam BAB III pasal 6, ditegaskan, setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR.  Sedangkan dalam pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Sebab tujuan disahkan Perda No 3 tahun  2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, lanjut Edward adalah untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung,  dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.

Sedangkan ayat 2 setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam Pidana kurungan 7 (tujuh)  hari atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Untuk itu Pemko Medan diharapkan dapat bersikap tegas menerapkan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Karena diyakini, jika Perda ini dijalan dengan benar, dipastikan dapat menciptakan hidup bersih dan sehat. (SUS)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini