Laporan Warga di Polres Langkat Mandek, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL | LANGKAT - Penyerangan rumah warga di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, berbuntut panjang. Kediaman Misnawati (36) itu, mengalami kerusakan setelah menjadi sasaran ratusan massa yang anarkis, Sabtu (22/5/2021) sore silam.

Tak terima atas kerugian yang dialaminya, Misnawati mengadukan kasus pengerusakan itu ke Polres Langkat. Pengaduannya itu diterima dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/275/V/2021/SU/LKT, tertanggal 23 Mei 2021.

Namun, hingga saat ini pengaduan korban Misnawati belum juga ditanggapi. Hal itu diungkap OG, kepada wartawan di Medan, Minggu (13/6/2021) siang.

“Sudah dilaporkan ke Polres Langkat, tapi belum ada tindak lanjutnya. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp20 juta,” kata OG, dengan tangan masih terinfus di RS Bhayangkara Medan.

Pelemparan rumah Misnawati, lanjut OG, terjadi Sabtu (22/5/2021) sekira jam 17.30 WIB, saat ratusan massa mendatangi rumahnya yang berdekatan dengan rumah Misnawati.



Untuk itu, ia berharap adanya keadilan dalam kasus yang dialami Misnawati. Apalagi, pemilik rumah mengalami kerugian puluhan juta akibat pelemparan rumahnya. "Sebagai warga yang taat hukum, mereka pun berharap kepada Kapolres Langkat yang baru menanggapi pengaduan Misnawati korban," terang OG.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU Muhammad Said Husen SIK belum menjawab pasan yang dikirim kepadanya, meskipun aplikasi WhatsAppnya dalam keadaan sedang online.

Kepolisian Harus Terbuka

Menyikapi hal itu, pakar hukum pidana Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan, proses hukum terhadap kedua laporan itu haknya sama di mata hukum. "Kepolisian harus terbuka dalam hal ini," kata Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (MH UPPB) itu.

Pria yang ramah itu menambahkan, agar penegak hukum dapat mengutamakan penyelesaian secara restorative. "Langkah cepat perlu dilakukan agar dampaknya tidak meluas," tandas dia. (*)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini