Cabjari Deliserdang Labuhandeli Musnahkan Barang Bukti

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL | MEDAN - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli musnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkakuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan berlangsung di halaman Cabjari Labuhandeli, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (26/10/2021).

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah, 2066, 8 gram sabu, 450 gram ganja, benda tajam, 26 unit HP, 32 lembar uang palsu, 8 buah senjata rakitan, 8 buah timbangan elektronik dan pakaian serta tas.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan diblender, dihancudkan dengan mesin gerenda dan dibakar, dilakukan oleh Kacabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara didampingi KPR Rutan Kelas I Labuhandeli, Jamerlan dan Kasubsi Pidum dan Pidsus, Putra.

"Eksekusi pemusnahan ini adalah tugas dan kewajiban kita (kejaksaan), tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan agar barang bukti ini tidak digunakan untuk hal yang tidak-tidak," kata Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum atau inkrah. Pemusnahan ini dengan 524 perkara narkotika, 43 perkara harta dan benda (Harda), dan 32 perkara keamanan dan teknologi (Kamnek).

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tahun 2020 hingga tahun ini. jenis perkara lama yang dimusnahkan adalah senjata api. Jadi, hari ini kita musnahkan semuanya," tutup Anggara. (sus/fah)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini