DPRD dan Pemko Medan Sahkan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

 


PENGAWAL | MEDAN - DPRD Kota Medan dan Pemko Medan mengambil Keputusan dan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2021. 

Keputusan ini diambil setelah dilakukan dengan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna, Senin (18/10/2021) di gedung dewan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, SE dan diikuti segenap anggota dewan baik secara luring maupun daring itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution, memaparkan, pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bobby Nasution menyebutkan, dalam ketentuan Undang-undang disebutkan, yang menjadi urusan daerah kabupaten/kot adalah penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten/kota, penegakan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/kota.


"Sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang ketenteraman dan ketertiban umum," ucap Bobby Nasution.

Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini, lanjutnya, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Dengan demikian, tambahnya, diharapkan akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.

"Akhirnya atas nama Pemerintah Kota Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada dewan perwakilan rakyat daerah kota medan serta hadirin yang berbahagia yang telah meluangkan waktu serta memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada rapat paripurna hari ini," ungkap Bobby Nasution.


Pendapat Fraksi

Sebelumnya dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Walikota Medan dan DPRD Medan yang telah menyetujui dan menetapkan Perda Ketenteraman dan Ketertiban umum. Penetapan ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Medan. Pendapat itu disampaikan oleh juru bicara F-PDIP Margaret Marpaung.

Namun, ujar Margaret, dari hasil kajian dan survey Fraksi PDIP ada beberapa permasalahan gangguan ketentraman di Kota Medan yang sangat prioritas untuk diselesaikan. Seperti, banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya sehingga menggangu ketertiban dan ketentraman pihak lain.

Sering dan banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan dan tidak segera dipindahkan oleh pemiliknya. Berubahnya fungsi sungai, saluran dan kolam. Sehingga berdampak pada lingkungan yaitu berupa pencemaran serta berubahnya fungsi lingkungan.

Bukan itu saja, penetapan papan papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang. Menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis akibat relokasi dan lemahnya pengelolaan pasar tradisional yang ada saat ini di Kota Medan. Tingkat kesadaran dan peran serta masyarakat Kota Medan yang masih minim terhadap pentingnya masalah ketentraman dan ketertiban umum.

Selain itu, tambah Margaret, fraksinya mendorong Pemko Medan agar tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin atas prakrek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan yang tidak memiliki izin guna menghindari terjadinya kerugian di tengah tengah masyarakat.


Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sahat B Simbolon, minta Pemko Medan harus melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Perda kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan Satuan Polisi Praja (Satpol PP) yang selama ini terjadi.

Kemudian perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP di Kota Medan agar saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban.

“Perlu juga dibuat regulasi atau batasan hukum karena faktanya di lapangan, petugas Satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap elit masyarakat. 

Pemko juga harus melakukan langkah strategis dalam upaya penegakan Perda karena masyarakat tidak semua faham hukum. Maka Pemko harus membuat solusi sehingga tidak terjadi bentrok antara petugas Satpol PP dengan masyarakat.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti keberadaan terminal liar dan alih fungsi trotoar yang terjadi di Kota Medan. Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PKS Abdul Latif Lubis pada asal 9 ayat 5 huruf (a) disebutkan setiap orang dan atau badan tidak boleh membuat atau mendirikan terminal bayangan, faktanya saat ini sangat banyak ditemukan terminal liar di Kota Medan.


Tidak hanya terminal liar, Fraksi PKS juga menyoroti terkait rotoar yang beralih fungsi menjadi lahan parkir kenderaan bermotor sehingga mengganggu pengguna jalan kaki untuk berjalan.

“Alih fungsi trotoar di Kota Medan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada penindakan dari Pemerintah Kota Medan, ” ungkapnya seraya menyebut menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.

Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan minta Pemko Medan agar menerapkan segala jenis Perda dengan tegas dan konsekuen. Namun, dalam menciptakan suasana aman dan ketertiban perlu melalui pendekatan yang humanis dan elegan.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Fraksi HPP DPRD Medan Abdul Rani SH. Pada kesempatan itu, Fraksi HPP menyebut menerima dan menyetujui Ranperda dijadikan Perda.

Disampaikan Abdul Rani Asal politisi PPP ini, selain penegakan hukum yang tegas dan konsekuen, hal yang penting menjadi perhatian Pemko dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban perlu meningkatkan pendekatan- pendekatan humanis, elegan dan menenangkan.

Ditambahkan Abdul Rani, penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah urusan wajib pemerintah dan menjadi hak masyarakat sebagai bagian dari kebutuhan menuju kehidupan sejahterah. Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman sangat diperlukan regulasi yang kuat sebagai jaminan adanya perlindungan bagi seluruh masyarakat.


Sebab tambah Abdul Rani, terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat disebabkan banyak aspek, diantaranya tingkat keimanan, kesadaran, ekonomi, sosial dan politik. Maka dengan lahirnya Perda ketentraman dan ketertiban umum, program pembangunan manusia akan menjadi pintu masuk utama untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tegah-tengah masyarakat.

Juru bicara Fraksi PAN DPRD Medan Edi Saputra minta Pemko Medan mampu menciptakan kenyamanan yakni mengatasi keresahan warga Medan Belawan terkait tawuran dan begal yang marak belakangan ini.

“Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan untuk melakukan koordinasi intensif terhadap aparat kepolisian guna mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan maraknya tawuran, pencurian dan begal di Kota Medan. Pemko diharapkan dapat menjamin kenyamanan dan ketertiban,” ujar Edi Saputra.

Dikatakan Edi Saputra, terkhusus maraknya tawuran di daerah Medan Utara, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk mencari dengan benar akar masalah yang terjadi, kemudian menyelesaikannya dengan baik, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.

Fraksi PAN, kata Edi Saputra, juga meminta Pemko Medan mempersiapkan sarana dan prasarana. Selain itu, terlebih sumber daya manusia (SDM) personal dalam penegakan aturan. Satpol PP sebagai ujung tombak penegak Perda perlu SDM nya ditingkatkan

“Satpol PP kiranya didalam menegakkan ketentraman dan ketertiban umum supaya dilakukan dengan humanis dan kemanusiaan. Pendekatan sosiologi dan phisikologi masyarakat setempat, terlatih dan berjiwa sabar. Dihindari ketegangan, apalagi pertikaian dengah masyarakat,” sebutnya. (adv)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini