Pria Berkelewang Kawal Penyerobotan Lahan Karet Warga

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Alat berat yang digunakan untuk merusak lahan kebun karet warga.


PENGAWAL | LANGKAT  – Kebun karet (rambung) milik Frimsa Bahtera Artedi Peranginangin (32) seluas 65 hektar di Dusun Patok 18, Desa Paya Tusam, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dirusak. Operator alat berat yang melingkup (buat batas) lahan itu dikawal beberapa pria berkelewang, Rabu (19/1/2022) siang.

Tak terima lahannya dirusak, Frimsa bersama beberapa orang warga lainnya menghentikan aktivitas alat berat itu. Akibat kegiatan itu, kebunnya sudah dilingkupi parit sepanjang ratusan meter. Ratusan batang pohon karet miliknya juga rusak akibat aktivitas tersebut.

Salah seorang pria berkelewang yang mengaku bernama As mengatakan, dia diperintah DK untuk membuat tapal batas di sana. Pria berfostur kecil itu mengaku, kalau dirinya tidak mengetahui secara pasti status lahan tersebut.

"Aku cuma diperintahkan DK kerja di lahan ini. Siapa tadi yang nyuruh operator berhenti kerja," ketus As kepada M Ali Nafiah Matondang SH MH, kuasa hukum Frimsa sembari menenteng kelewang di tangan kirinya.

Setelah sempat terjadi perdebatan, As menjelaskan kalau dirinya tidak pernah melihat legalitas tanah dari DK. Dia akhirnya sepakat menghentikan pekerjaannya, setelah Frimsa menunjukkan legalitas kebunnya.

Kuasa hukum Frimsa menegaskan, aktivitas alat berat di sana harus dihentikan. Mengingat, pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan tak pernah hadir dan menunjukkan legalitasnya.

 “Dalam proses pelingkupan lahan seluas 65 hektar ini, tidak dilengkapi dengan bukti secara legal yang sah. Dengan sangat terpaksa, kita minta operator alat berat untuk menghentikan aktivitas ini,” terang Ali.

Selama ini, lanjut pria bertubuh tinggi itu, kliennya (Frimsa) yang menguasai fisik lahan itu. Tanamannya juga rusak karena aktivitas alat berat. “Dalam hal ini, klien kami sudah sangat dirugikan oleh pihak DK," ketus Ali Nafiah lebih mendalam.

Kadiv SDA LBH Medan itu sangat menyesali ulah As yang mengawal pengerjaan tersebut dengan menenteng kelewang. "Ini bisa berpotensi melakukan pelanggaran tindak pidana undang-undang darurat. Mereka sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Kalaulah ini orang suruhan DK, maka DK juga bisa kita duga  melakukan tindak pidana yang sama," tegasnya.

Lulusan Magister Hukum UISU itu menambahkan, kliennya mengantongi alas hak yang dikeluarkan oleh Kemendagri pada tahun 1974. “Saya mengimbau kepada klien kami ini, agar tidak berbuat lebih jauh. Kita akan menempuh upaya hukum," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Frimsa mengatakan, usia tanaman rambungnya sudah memasuki enam tahun. Dia mengaku, sudah seminggu lebih DK melakukan penyerobotan di kebunnya. “Ratusan batang rambungku dirusak oleh orang suruhan DK. Karena dah dirusaknya tanaman aku, ya harus digantinya lah,’ ketus Frimsah kesal. (ahmad)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini