Jadi Korban Pemerasan, Surat Tanah Warga Batang Serangan Raib

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Suyadi (kiri) didampingi anak dan menantunya saat buat pengaduan ke Polsek Padang Tualang.

PENGAWAL | PADANG TUALANG - Suyadi (63) warga Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat menjadi korban pemerasan pada awal Mei 2022 silam. Surat keterangan tanah miliknya raib dirampas RS, yang diduga orang suruhan mantan menantunya.

Akibat kejadian itu, dengan didampingi istri serta anak dan menantunya, Suyadi melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Padang Tualang, dengan tanda bukti laporan Nomor : TBL/44/V/2022/SU/LKT/SEK-PD.TUALANG, tanggal 17 Mei 2022. “Aku gak terima surat tanahku diambil paksa,” ketus Suyadi usai diperiksa penyidik, Selasa (17/5/2022) sore.

Awalnya, kata Suyadi, dia dipanggil ke rumah Kadusnya bernama Hawiyatno, Kamis (4/5/2022) siang untuk membicarakan permasalahan rumah tangga anaknya yang bernama Tuti Handayani (30). Sampai di rumah kadus, dia dicecar pertanyaan oleh beberapa orang suruhan mantan menantunya bernama DH (27) yang menikah siri pada 2017 silam.

Anak Suyadi itu, dituduh melakukan perselingkuhan dengan suami barunya bernama Boy Haqi. Alasannya, karena Tuti Handayani menikah dengan Boy Haqi tanpa sepengetahuan DH. “Anakku nikah sama Boy Haqi karena sudah gak tahan dengan sikap kasar DH dan jarang dikasih nafkah,” terang pria renta itu.

Usai mencecar pertanyaan, salah seorang suruhan DH berinisial RS kemudian meminta uang Rp200 juta kepada Suyadi. Dia diancam akan dipenjara selama 9 bulan jika tidak menyerahkan uang tersebut. Uang disebut sebagai uang denda atas tudingan perselingkuhan anaknya.

Suyadi tak punya uang seperti yang diminta RS. Lantas, RS menarik Suyadi ke ruang belakang rumah Hawiyatno. Kemudian RS mengatakan, urusan tersebut akan menjadi rumit jika Suyadi tidak memberikan uang itu. 

Karena tak mampu menyediakan sejumlah uang tersebut, RS kemudian meminta Suyadi untuk membayar Rp60 juta. Namun Suyadi tetap mengatakan tidak punya uang. Tak berhenti sampai disitu, RS kemudian menyuruh Suyadi membayar uang sebesar Rp10 juta. Tapi, uang yang diminta itu juga tak dimiliki oleh keluarga Suyadi.

Akhirnya, RS menanyakan berapa uang yang dimiliki keluarga Suyadi saat itu. Kalau tidak menyerahkan uang tunai, RS mengancam akan membuat persoalan tersebut semakin sulit dan ada lagi orang lain yang datang. Mendegar hal itu, istri Suyadi yang mengidap sakit jantung pun pingsan karena ketakutan.

Karena tak mendapatkan uang yang dimintanya, RS kemudian meminta jaminan dan menyuruh Suyadi untuk menyerahkan surat tanahnya. Tak hanya itu, RS juga meminta uang tunai sebagai uang muka (DP) keapada Boy Haqi menantu Suyadi sebesar Rp2 juta. “Kata si RS, kalau dalam seminggu tidak dibayar Rp60 juta, maka masalahnya akan semakin besar,” kenang Suyadi.

Hingga saat ini, keluarga Suyadi mengaku masih merasa ketakutan. Karena, RS datang ke rumah mereka dan mengintimidasi menantunya dengan membawa orang yang mengaku sebagai oknum aparat. “Sampai saat ini aku dan istri serta keluargaku masih trauma,” sambungnya.

Suyadi berharap, agar para pelaku yang terlibat dalam kasus pemerasan itu dihukum yang seberat – beratnya. “Aku gak terima diperlakukan seperti ini. Istriku sampe pingsan dan trauma berat karena kejadian itu. Kami berharap agar penegak hukum segera menangkap pelaku,” tandasnya.

Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPDA Eko Budi Pranoto telah menerima langsung laporan tersebut. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuala itu mengatakan, RS diancam Pasal 368. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (Ahmad)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini