LIPPSU Desak Kapoldasu Bentuk Tim Investigasi Pengawasan Sektor MBLB

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik.

PENGAWAL | MEDAN - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik merespon positif pendelegasian wewenang pemerintah pusat ke Pemprovsu terkait Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah di Sumut.

LIPPSU berharap hal ini perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi untuk mengawasi sektor MBLB, guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
Hal ini ditegaskan Sinik kepada wartawan di Medan, Rabu (10/8/2022), menyikapi rakor yang disikapi dengan kesiapan Pemprovsu untuk menerima pendelegasian tentang penyelenggaraan perizinan MBLB, karena pemerintah pusat sudah tidak lagi menangani perizinan tersebut.

Merespon ini, Sinik mengapresiasinya, lebih-lebih kesiapan itu tertuang dalam penandanganan komitmen bersama oleh Gubsu, Forkopimda dan pihak terkait lainnya.

Penandatanganan dilakukan di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) MBLB dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah di Sumut bersama KPK dan unsur Forkopimda.
Lebih lanjut Sinik menandaskan, selama ini kewenangan tentang penyelenggaraan perizinan MBLB sesuai Perpres No.55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak jelas.

“Sebagai leading sector, Dinas PMPPTSP dan Dinas ESDM Sumut tidak dapat berbuat maksimal, sehingga berakibat pendapatan asli daerah tak dapat didongkrak,” ujarnya.

Bisa jadi, tambahnya, ada dugaan permainan atau kongkalikong antara pengusaha tambang dengan pemerintah pusat untuk memaksakan usaha tambang mereka beroperasi, meski belum sepenuhnya memenuhi syarat, terutama analisa dampak lingkungan.

Dengan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke Pemprovsu, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan izin kepada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

Dalam kaitan ini, LIPPSU minta Kapoldasu untuk mengawal pelimpahan wewenang ini, dengan membentuk tim investigasi mengawasi MBLB.

“Kita berharap dengan pengawasan ini tidak ada lagi segala bentuk suap menyuap terkait izin, sehingga diharap dapat mendongkrak PAD,” katanya.

Sinik juga berharap kewenangan yang diberikan pemerintah pusat ke Pemprovsu terkait penyelenggaraan perizinan MBLB, dapat dijalankan dengan penuh tanggungjawab.

Khususnya dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Kemudian, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Serta pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
“Semua harus jelas dan dipatuhi, dan perlu disertai sanksi hukum bagi yang melanggar aturan,” pungkas Sinik. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini