Prapidkan Oknum Polres Langkat, PH : Proses Penahanan Tidak Sesuai Prosedur

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Persidangan prapid kasus penahanan anggota DPRD Langkat di PN Stabat.

PENGAWAL | STABAT – Penetapan tersangka dan penahanan Anggota DPRD Langkat Zulihartono alias Tono berbuntut panjang. Penasihat hukum (PH) Tono mengajukan praperadilan (Prapid) ke PN Stabat. Sidang Prapid itu pun digelar di PN Stabat, Senin (26/9/2022) pagi, di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH.

Pada persidangan yang dipimpin Kurniawan SH MH itu, gugatan (petitum) dari pemohon dianggap sudah dibacakan. Begitupun jawaban dari petitum pemohon, termohon (Kapolres Langkat) yang diwakili oknum kepolisian dari Polres Langkat, dianggap dibacakan.

Mengajukan replik

“Kedua belah pihak sepakat untuk menganggap gugatan dan jawabannya dianggap dibacakan. Sidang dilanjutkan besok, dengan agenda membacakan replik (tanggapan) dari kuasa hukum pemohon,” kata Kurniawan, sembari mengakhiri sidang itu. 

Di luar persidangan, Muhammad Arrasyid Ridha SH MH, PH Zulihartono menyebutkan, perkara nomor 6/Pra.Pid/2022/PN STb itu berawal dari penetapan tersangka kliennya. “Hari ini sidang pertama Prapid yang kita ajukan. Telah dilakukan pemeriksaan identitas atau berkas para pihak,” kata Rasyid.

Agenda selanjutnya, kata Rasyid, besok pengajuan replik dari pemohon. Kemudian, Rabu (28/9/2022) nanti pengajuan duplik dari termohon, beserta saksi, bukti dan ahli. “Kami tegaskan, kami keberatan atas penetapan tersangka terhadap Zulihartono,” lanjutnya.

Alasannya, sambung Rasyid, Zulihatono dituduh melakukan penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP. Dimana, semua proses mulai penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan penyidik, dinilai tidak sesuai prosedur.

Kemudian, dalam penetepan Zulihartono sebagai tersangka penghasutan, penyidik tidak melihat hak imunitas terhadap wakil rakyat itu. Dimana penetapan tersangka terhadap Zuliharotno, saat dirinya melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai anggota dewan.

Mereka (anggota DPR), lanjut Rasyid, dilindungi undang – undang saat menjalankan tugasnya. Tidak dibenarkan sembarangan ditetapkan sebagai tersangka, tanpa prosedur yang benar. Unsur – unsur yang ada pada pasal 160 KUHP itu, dinilai tidak memenuhi sebagaimana yang ada dalam tersebut.

Dimana, dalam pasal tersebut sangat jelas diatur, harus ada dampak hukum akibat penghasutan itu sendiri. “Faktanya, hingga saat ini tidak ada dampak hukum apa pun yang timbul dari hala tersebut,” tegas Rasyid.

Diinformasikan, anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem Zulihartono alias Tono diamankan di Mapolres Langkat, Rabu (7/9/2022) pagi. Dia diamankan di sekitar kediamannya di Kecamatan Gebang, Langkat. Wakil rakyat itu, diboyong puluhan aparat kepolisian berpakaian preman, karena dituduh melakukan penghasutan. Hal itu pun sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Tono diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 160 KUHP. Dalam waktu 1 x 24 jam, Tono akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat.

Wakil rakyat itu, dituduh melakukan penghasutan terhadap masyarakat di daerah pemilihan (Dapil-nya) pada Februari 2022 lalu. Hal itu berkaitan dengan persoalan masyarakat dengan PT Rapala.

Pendukung (konstituen) Tono, kata Ridho, meminta wakil rakyat itu untuk memediasi persoalan antara warga dengan perusahaan tersebut. Atas permintaan itu, Tono pun turun ke lokasi, untuk menenangkan masyarakat. (Ahmad)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini