PENGAWAL.ID | Maraknya judi online (judol) ditengah-tengah kehidupan masyarakat dinilai karena sistem demokrasi saat ini memfasilitasi jalan untuk mengaksesnya. ditambah keimanan yang rendah dengan asas hidup manfaat bukan karena ridho Allah membuat mereka mengambil jalan hidup yang akhirnya terjerumus kedalam keharaman.
Ilustrasi
Seperti halnya yang terungkap saat Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar mengadakan Rapat Koordinasi yang dikejutkan dengan penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Siantar terindikasi oleh judol. Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, dikutip (medan.Tribunews.com 27/8/2026)
Dari narasumber Kementrian Sosial Rudi Hartono mengungkapkan KPM yang terindikasi judol serta pekerjaan tidak layak harus di lakukan klarifikasi ulang. Misalnya ada KPM yang lanjut usia terlapor terindikasi judol, yang ternyata anaknya yang bermain judol hal tersebut dapat di sanggah.
Sebab setelah di selidiki kembali data setiap KPM yang terindikasi oleh judol dari setiap kecamatan di Kota Pematangsiantar tercatat Kecamatan Siantar Barat 195, Siantar Marihat 185, Siantar Marimbun 108, Siantar Martoba 549, Siantar Selatan 122, Siantar Sitalasari 175, Siantar Timur 242, dan Siantar Utara 309.
Menurut Kemenkominfo bahwa transaksi judol saat ini, ada pihak yang menanggung dan yang dirugikan bahkan bukan hanya masyarakat saja yang menanggungnya namun negara pun ikut menangung imbasnya. Negara harus menanggung kerugian per tahunnya sebanyak Rp.138 triliun.
Beginilah cermin sistem sekuler, dimana negara dalam pembagian bansos, yang sebenarnya hanya dijadikan sebagai topeng untuk mencari muka bahwa pemerintah peduli dengan kemiskinan rakyat dengan memberi bansos yang sebenarnya bukanlah solusi karena rakyatnya sendiri tak ditanamkan keimanan untuk tidak judol.
Ini semua akibat hidup masyrakat yang makin lama makin sempit dengan himpitan kemiskinan. Pengangguran dimana-mana, harga barang naik, tapi peluang usaha minim dan sulit, sehingga judol solusi instan bagi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan dan bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Negara tidak menjamin pekerjaan yang layak bagi masyarakat baik dari kesehatan, pendidikan, keamanan bagi rakyatnya. Namun negara hanya menjadi regulator bagi rakyat tanpa memberi solusi tepat dari permasalahan yang ada. Penguasa menyerahkan semuanya kekayaan SDA kepada pihak asing untuk dikelola yang hanya mementingkan kepentingan pribadi semata.
Adapun pemberantasan judol oleh pihak pemerintah tidak cukup hanya dengan pemblokiran situ saja karena hal ini tidak membuat para bandar jera untuk tetap mengiklan judolnya karna langkah ini sama saja seperti tambal sulam tanpa melihat akar masalah yang sebenarnya.
Dalam sistem Islam solusi judol bukan hanya sekedar pemblokiran atau menetapkan peraturan yang parsial namun memperlakukan sistem ekonomi yang sholih yang dapat menghapuskan pengembangan bisnis yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Judol dalam Islam jelas sebuah keharaman seperti yang terdapat di dalam QS. Al-Maidah ayat 90.
Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman. Sesungguh minuman khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keuntungan”.
Dan jika ada yang melanggar maka pelakunya akan mendapat sanksi. Namun sebelumnya negara akan terlebih dahulu memastikan kesejahteraan rakyatnya. Menjamin setiap kebutuhan masyarakatnya baik kebutuhan pokok, sandang, pangan, papan dan tidak ada cela mereka untuk melakukan maksiat seperti judol.
Akan tetapi setelah negara telah memenuhi kebutuhan rakyat namun masih ada yang melakukan judol maka sanksi yang di jatuhkan kepada si pelaku adalah hukuman ta’zir yang diserahkan kepada khalifah sampai mendapatkan efek jera bukan cuma "verifikasi faktual" abis viral.
Wallahu A'lam Bishawab

