Berpotensi Rugikan Pedagang, Kebijakan Plt Dirut PD Pasar Kutip Retribusi Manual Ditolak

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Pedagang Pusat Pasar menolak keras kebijakan Plt Dirut PD Pasar Medan Nasib yang kembali memberlakukan pembayaran retribusi bulanan secara manual. Pasalnya, kebijakan itu berpotensi merugikan pedagang dan rawan penyelewengan.

"Selain rentan penyelewengan, pembayaran retribusi bulanan pedagang secara manual merupakan suatu kemunduran dan dapat merugikan. Ini jelas kami tolak," kata Guntur Limbong, salah seorang pedagang di Medan, Selasa (18/02/2020).

Guntur menerangkan pengalaman beberapa tahun lalu, oknum kepala pasar yang melarikan uang retribusi yang dikutip secara manual dari pedagang. Akibatnya pedagang harus membayar kembali retribusi untuk menutupi uang yang hilang.

Sementara itu pedagang lainnya Rukun Sembiring mengatakan, selama ini pedagang tradisional Pusat Pasar sudah sangat nyaman dengan terobosan cerdas Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya agar pembayaran restribusi bulanan menggunakan ATM atau Virtual Acvount (VA) yang distor ke bank.

"Dengan pembayaran ke bank, jelas uang itu masuk ke kas PD Pasar. Tapi kalau kita bayar langsung ke petugas PD Pasar, kan ini rentan diselewengkan," beber Rukun Sembiring didampingi Penasehat Appsindo H Erwin Piliang dan pengurus lainnya Guntur Limbong serta Hj Mepral.

Dampak positif pembayaran retribusi bulanan melalui bank, kata Rukun,  pendapatan PD Pasar Medan naik. Tahun 2017 sebesar Rp 1,4 miliar, tahun 2028 sebesar Rp 2,8 miliar dan tahun 2019 masih dalam proses audit laporan keuangan.

"Ini fakta yang tak terbantahkan. Selama ini perusahaan tak pernah mendapatkan laba sebesar itu. Tapi herannya, orang-orang yang mumpuni mengembangkan PD Pasar seperti pak Rusdi Sinuraya malah tiba-tiba dicopot dari jabatan Direktur Utama. Aneh aja kayaknya. Ini ada apa?," katanya seraya menegaskan kembali bahwa pedagang tidak akan membayar retribusi bulanan jika pembayarannya secara manual tanpa melalui bank. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini