Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015, Edward Hutabarat Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah Rumah Tangga

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Anggota DPRD Medan, Edward Hutabarat mengajak masyarakat untuk bijak mengelola sampah rumah tangga. Selain memiliki nilai ekonomis, pengelolaan sampah dengan baik dan bijak juga akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan.

Ajakan itu disampaikan Edward pada acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Acara Sosper itu berlangsung di Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (18/2/2020).

Di hadapan ratusan warga yang hadir, Edward memaparkan, salah satu cara pengelolaan sampah yang bijak adalah dengan pemisahan antara sampah organik dan non organik. Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk kompos dan memiliki nilai ekonomis.


"Tidak susah membuat pupuk kompos. Cukup pemisahan saja. Sampah organik letakkan dan biarkan membusuk di dalam wadah, sudah menjadi pupuk kompos," ujarnya.

Sedangkan sampah non organik juga akan memberi manfaat ekonomis jika masyarakat teliti dan sabar untuk melakukan pemisahan. Namun, sampah plastik, terutama plastik kresek, kerap menjadi persoalan yang tak pernah terselesaikan.

"Selain sangat sulit terurai, penggunaan sampah plastik juga menempati peringkat teratas dalam kebutuhan masyarakat. Sayangnya masyarakat justru kurang memiliki kesadaran akan bahaya sampah plastik, sehingga membuangnya secara sembarangan," ujar Edward.


Akibatnya, sampah plastik menjadi faktor utama penyumbatan saluran air, terutama parit sehingga menjadi penyebab banjir. Bahkan kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam kelangsungan banyak makhluk hidup di muka bumi.

Untuk mengantisipasi hal itulah, ujar Edward, Pemko Medan melalui DPRD membuat Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Melalui Perda ini diatur tentang pengelolaan sampah, baik oleh instansi pemerintah, swasta maupun pribadi.

Dalam Perda itu juga diatur tentang tempat-tempat atau lokasi pembuangan sampah atau lokasi yang harus bebas sampah. Bagi yang melanggar ketentuan dalam Perda itu juga diatur tentang denda dan sanksi hukum bagi masyarakat, instansi maupun lembaga yang melanggarnya.


"Sesuai dengan Pasal 35, Perda No. 6 tahun 2015 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 10 juta. Sedangkan bagi badan yang melanggar dikenakan hukuman kurungan paling lama enam bulan dan denda paling besar Rp 50 juta rupiah," ujar Edward.

Untuk itu, Edward berharap kepada warga untuk mematuhi Perda yang telah diberlakukan ini dengan bijak mengelola sampah. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini