PENGAWAL.ID | MEDAN - Pembangunan sejumlah perumahan di Kecamatan Medan Marelan diduga bebas berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Salah satunya seperti yang terletak di areal lokasi perumahan Kaplingan Pesona di Jalan Pusara Link 3 Kel Terjun, Kec Medan Marelan, dimana dari beberapa rumah yang masih dalam tahap pembangunan tidak ditemukan papan plank PBG.
Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan, pembangunan kawasan perumahan Kaplingan Pesona diduga tidak mengantongi PBG sebagai syarat dalam proses mendirikan sebuah bangunan yang juga merupakan pemasukan negara.
Bahkan ironisnya pembangunan perumahan Kaplingan Pesona diduga dibacking oleh oknum yang notabene merupakan pegawai Kecamatan Medan Marelan.
Terkait persoalan tersebut, hingga berita ini dirilis upaya konfirmasi pada Kamis (10/8/2023), melalui pesan singkat WhatsApp, kepada salah seorang yang disebut-sebut merupakan pihak pengembang pembangunan perumahan Kaplingan Pesona, berinisial LN belum memberikan jawaban.
Begitu juga konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada salah seorang oknum Kecamatan Medan Marelan berinisial ZN, yang hanya membalas kalau dirinya tidak ada wewenang masalah bangunan.
"Maaf aku egak bisa informasi karena egak ada wewenang aku masalah bangunan," tulisnya singkat. (TIM)


