PENGAWAL.ID | SUMUT - Tak memenuhi panggilan penyidik Unit 2 Fismondev Direskrimsus Polda Sumut, GM Bank Muamalat Hamsari Nazli (HN) bakal dijemput paksa, Rabu (9/10/2024).
Diketahui HN dilaporkan ke Subdit 2 Fismondev Ditreskimsus Polda Sumut oleh nasabahnya Suryadiharto dengan nomor STTPL/43/1/2021/SUMUT atas penipuan dan penggelapan 372 dan 378.
"Setelah pemanggilan kedua tak hadir, yang jatuh hari ini, HN bakal dijemput paksa oleh penyidik Unit 2, Fismondev Direskrimsus Polda Sumut," sebut Kanit 2 Fismondev Direskrimsus Polda Sumut AKP Diana Hutasoit kepada wartawan.
Informasi teranyar notaris Rahmansyah Purba juga telah menjalani pemeriksaan penyidik Unit 2 Fismondev Direskrimsus dan telah ditetapkan sebagai tersangka pula.
Terpisah security di Bank Muamalat Cabang Jalan Balai Kota mengatakan kalau Hamsari Nazli bulanlah GM namun hanya sebagai staf biasa.
Jawaban konfirmasi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi terkait persoalan Bank Muamalat.
"Nanti kita cek," singkat Kabid Humas Polda Sumut.(chan)