"Anak harus dibina bukan dipenjara, karena anak merupakan generasi muda penerus bangsa. Semestinya, mereka harus mendapatkan perlakuan khusus, dalam persoalan hukum" kata Hermawan kepada wartawan, Minggu (25/5) saat Rakernas I DPP Pujaketarub Indonesia.
Dalam hal ini Hermawan meminta Kepolisian untuk lebih aktif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait hukum kepada anak-anak. Menurutnya, edukasi hukum sangat penting agar anak-anak memahami bahwa tindakan seperti tawuran merupakan pelanggaran hukum yang serius.
"Sebelum mengambil tindakan hukum, Kepolisian harusnya memberikan edukasi terlebih dahulu. Jangan langsung menjustifikasi bahwa anak bersalah. Sekali lagi saya tegaskan, 'anak itu harus dibina, bukan dipenjara'," tambahnya.
Terpisah kasus tawuran yang terjadi di Pasar 5, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, yang menyeret seorang pelajar berinisial MS (16) sebagai tersangka. MS, siswa SMU swasta di Desa Helvetia, kini terancam putus sekolah setelah sebelumnya ditahan oleh Polsek Medan Labuhan.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Bahkan, upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh orangtua MS bersama DPD LSM Penjara Sumut, ditolak oleh pihak Kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Saiful Azhar, menegaskan bahwa sistem peradilan anak telah mengatur mekanisme penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur, terutama bagi mereka yang bukan pelaku utama.
"Penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur memungkinkan untuk dilakukan, sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami pastikan akan memberikan pendampingan terhadap anak yang tersangkut kasus hukum," terang Saiful melalui sambungan telepon.
Kasus MS menuai kritikan publik terkait perlakuan aparat penegak hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Banyak pihak mendesak agar pendekatan keadilan restoratif lebih diutamakan dibanding pendekatan represif yang justru dapat merusak masa depan anak.(chan)


