Unit Intel Kodim 0204/DS Amankan Bandar dan Pengguna Narkoba

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | TEBINGTINGGI - Unit Intel Kodim 0204/DS berhasil mengamankan dua tersangka pengedar dan pengguna narkoba, Sabtu (24/5/2025). 

Kedua tersangka Budi (43) dan Andri Gunawan Saragih (36) keduanya warga Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Penangkapan kedua bandar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba.

Informasi awal diterima  Pelda MP Gultom anggota Unit Intel Kodim 0204/DS. Curiga ada keterlibatan oknum TNI dalam transaksi tersebut Pelda MP Gultom melakukan pendalaman dan melaporkannya ke Dan Unit Intel Lettu Inf Hendra Syahputra.

Informasi ditindaklanjuti secara berjenjang hingga ke Dandim 0204/DS untuk ditindaklanjuti. Takut menimbulkan kecurigaan, Pelda MP Gultom melakukan koordinasi dengan Dansub Koramil 13/TT bersama tiga personel Koramil melakukan penangkapan.

Dari kedua tersangka tim Intel mengamankan satu kotak berisi satu paket besar (6,83 gram) sabu sabu, 18 paket kecil, dua unit HP, alat hisap (bong), mancis, uang tunai Rp 110 ribu, dompet, KTP, kaca pirek dan jarum suntik.

Dalam pemeriksaan tersangka AGS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Udin Nasution warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Dandim 0204/DS Letkol Alex Sandri, S.Hub,Int,M.H.I memberikan apresiasi kepada unit intel yang berhasil menangkap dua tersangka. Menurut Dandim, setelah melakukan pemeriksaan singkat untuk mengumpulkan keterangan kedua tersangka, tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota TNI dalam sindikat peredaran narkoba mereka.

Dandim berharap kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini, karena kedua tersangka merupakan pengedar. Sedangkan bandar narkobanya masih bebas berkeliaran. (Sumber: Kodim 0204/DS)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini