Tolak Eksekusi PN Medan, Seribuan Warga Tanjung Mulia Blokir Jalan Alumunium

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN - Ketegangan memuncak setelah seribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 memblokir Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Dipersimpangan Jalan Almunium tersebut massa berorasi menolak rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dinilai mengancam keberadaan tempat tinggal mereka.

"Kami semua sepakat tidak satu jengkal pun tanah di Lingkungan 16,17 dan 20 kepada mereka yang disebut-sebut mafia tanah," teriak Hiber (58) warga Tanjung Mulia. 

Teriakan Hiber disambut dengan gemuruh sorak warga yang lahannya bakal dieksekusi PN Medan. 

Dari informasi yang dihimpun, aksi ini dipicu oleh kabar rencana eksekusi terhadap beberapa gudang yang berada di lingkungan tersebut. Warga khawatir, proses eksekusi tidak hanya menyasar bangunan gudang, tetapi juga berpotensi meluas ke permukiman warga yang berdiri di sekitar area tersebut.

“Kalau gudang ini dieksekusi, bisa saja merembet ke rumah-rumah kami. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal hak hidup kami,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi.

Warga memblokir beberapa titik akses dan mendirikan posko-posko jaga di setiap lingkungan. Mereka melakukan penjagaan ketat siang dan malam secara bergantian sebagai bentuk perlawanan terhadap intimidasi maupun upaya eksekusi paksa yang mereka anggap tidak berperikemanusiaan.

Aksi ini bukan yang pertama kali terjadi. Konflik agraria di wilayah Tanjung Mulia telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan kian memanas seiring adanya keputusan pengadilan yang disebut warga tidak melibatkan mereka secara adil dalam proses hukum.

"Kami siap mempertahankan tanah kami sampai titik darah penghabisan. Ini tanah tempat kami hidup, membesarkan anak, bukan sekadar sebidang lahan,” tegas seorang tokoh masyarakat Agus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Medan terkait jadwal dan dasar hukum pelaksanaan eksekusi lahan tersebut. 

Situasi di Tanjung Mulia masih terus dipantau. Warga berharap pemerintah turun tangan untuk mencari solusi damai yang tidak merugikan masyarakat kecil.

Humas PN Medan Soni, juga ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whtsapp terkaitsurat edaran yang dikeluarkan PN Medan tanggal 01 Juli 2025 atas nama Ketua PN Medan Jasmin Ginting di tandatangani dan berstempel bermomor 8067/PAN.01.PN.W2/HK2.4/VI/2025, perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalan perkara No. 77/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn Jo No. 269/Pdt.G/2011/PN.Mdn.Pada Rabu (9/7/2025) pukul 09:00 WIB, tidak bersedia memberikan jawaban.

Sementara itu, penasehat hukum warga Irwasnyah Gultom SH dan Ariansyah PutraI SH ketika dikonfirmasi wartawan dilokasi mengatakan hari akan dilakukan eksekusi oleh PN Medan tetapi persoalan eksekusi ini bahwa mawyarakat di lingkungan 16 17 dan 20 bukan para pihak yang ada dalam berperkara, mereka (warga-red) bukan pihak dan mereka juga mempunyai surat dan menguasai phisik secara sah dan telah mendiami lokasi ini selama puluhan tahun.

"Dalam peraturan MA disebutkan, apabila ada perlawan dari pihak ke tiga yang dapat menunjukkan surat mililknya itu eksekusi ditunda dulu di Pengadilan", ucapnya.

Kita juga, ucapnya lebih lanjut, sudah melakukan perlawan anak kepada Pengadilan dengan surat registrasi yang jelas dan alasan yang jelas serta bukti yang jelas tapi sampai saat ini tetap mereka melakukan pengajuan eksekusi.

"Dari putusan mereka luas lahan yang akan di eksekusi 17 hektar tapi herannya kita setelah keluarnya surat penetapan dari ketua PN Medan itu hanya dua hektar dan setelah kita pelajari lagi itu yang dua hektar berada di luar bagian yang 17 hektar sehingga objek yang mau di eksekusi kabur dan tidak jelas, kita akan lakukan perlawanan dan gugatan ini tidak benar eksekusinya, pungkasnya.(chan) 





Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini