Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor Pelindo Regional 1 Belawan, Ada Apa?

Editor: Editor: Dyan Putra author photo
Bagikan:
Komentar

Tim penyidik Kejatisu menggeledah kantor PT Pelindo Regional 1 Belawan, terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal pada tahun 2019.
PENGAWAL.ID | BELAWAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Belawan, pada Senin, (11/08/2025).

Dari penggeledahan yang dilakukan di Gedung Graha Pelindo, Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor 1, Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, tim penyidik membawa sejumlah dokumen perihal dugaan tindak pidana korupsi.

"Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal pada tahun 2019. Penggeledahan di mulai sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib dan sejumlah dokumen sudah di bawa," ucap Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, M. Husairi.

Husairi menambahkan hal ini dilakukan oleh penyidik untuk mencari barang bukti pendukung terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal pada tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 135,8 milliar, dimana diduga kegiatan tersebut telah terjadi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Terindikasi terjadi penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga sampai saat ini 2 kapal tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Berdasarkan surat ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik langsung memasuki lantai 8 Gedung Graha Pelindo yang kemudian dilanjutkan penyisiran dokumen surat maupun dokumen elektronik sampai ke ruang kerja lantai dasar atau basement kantor tersebut.

"Penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 yang telah di lakukan beberapa waktu lalu, tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensif dan meminta keterangan beberapa pihak mulai dari PT Pelindo, PT Dok dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain," lanjutnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan pihak Kejatisu dan sejumlah saksi-saksi masih dimintai keterangan serta belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (red)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini