Permainan Mafia Tanah, Tak Ada Tanda Beroperasi, PT PKS Diduga Bodong

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL. ID | SUMUT - Sengketa lahan seluas 18 hektare di Jalan Rumah Potong Hewan Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan antara PT Pataka Karya Sentosa (PKS) dengan masyarakat membuka tabir mengejutkan, Kamis (25/9/2025).

Diduga keras legalitas PT PKS yang terbit pada 22 Desember 2022 atas nama Notaris Arry Supratno SH yang berada di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara bodong.

Dugaan bodongnya legalitas PT PKS tersebut terkuak saat mediasi antara masyarakat dengan Kuasa Hukum PT PKS di kantor Kelurahan Mabar Hilir disebut-sebut bernama Dian Hardian Silalahi.

Saat dikonfirmasi wartawan Kuasa Hukum PT PKS. Dian Hardian Silalahi mengatakan PT PKS telah duakali melakukan mediasi terhadap masyarakat.

"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Mediasi terhadap masyarakat terkait permasalahan lahan seluas 18 hektare ini telah dua kali kami lakukan," sebutnya.

Ketika disinggung tentang legalitas resmi milik PT PKS, Dian Hardian Silalahi mengatakan ada kesalahan sedikit tentang dokumen yang lupa dibawa," jelas Dian dengan tenang sembari mejelaskan tentang sebenarnya PT PKS di Penjaringan, Jakarta utara.

Infonya dari Pemerintahan setempat kalau PT PKS tersebut tak pernah ada, bahkan dari RT 01 hingga RT 10 pun tak ada yang bernama PT PKS.

Lokasi GPS yang menyatakan titik keberadaan kantor Notaris dan PT PKS tersebut saat ini hanya ditemukan proyek pembangunan gedung dan pergudangan swasta.

H Tri Atnuari SH MHum Kuasa Hukum perjuangan rakyat di Kelurahan Mabar Hilir menduga ada permainan terselubung yang diduga ada kaitannya antara pemerintah wilayah dan jaringan mafia tanah untuk merebut hak masyarakat.

Gawatnya lagi, kelemahan Kementerian Hukum dan HAM dengan terbitnya legalitas PT PKS yang tidak jelas dan dugaan diterbitkan secara sah oleh Direktorat Jenderal AHU.(chan)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini