Pemerhati Sosial Desak Pemko Medan Segera Isi Kekosongan Eselon II Berbasis Sistem Merit

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

Pemerhati Sosial dan Tokoh Masyarakat, M Arif Tanjung.

PENGAWAL | MEDAN — Desakan agar Pemerintah Kota Medan segera mengisi kekosongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau setara eselon II semakin menguat. Banyaknya jabatan strategis yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt) dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas birokrasi, pengambilan keputusan strategis, serta kualitas pelayanan publik.

Sorotan tersebut disampaikan Pemerhati Sosial dan Tokoh Masyarakat, M. Arif Tanjung, yang meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan segera mengambil langkah konkret guna memastikan roda pemerintahan berjalan optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Arif, penataan jabatan struktural, khususnya pada level eselon II, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme birokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa pengisian jabatan tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus dilaksanakan secara transparan dan berlandaskan sistem merit.

Ia menjelaskan, sistem merit merupakan kebijakan manajemen sumber daya manusia aparatur yang menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama secara adil dan objektif. Sistem ini bertujuan menjamin profesionalisme dan integritas aparatur sipil negara (ASN), sekaligus memastikan orang yang tepat menduduki posisi yang tepat.

“Penerapan sistem merit akan mendorong pengembangan karier ASN secara sehat dan memberikan penghargaan yang adil bagi aparatur yang berprestasi. Ini penting agar birokrasi tidak diwarnai kepentingan politik, kolusi, atau praktik titipan,” ujar Arif, Rabu (7/1).

Ia menegaskan, seluruh proses seleksi jabatan harus berjalan terbuka dan substantif, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Panitia seleksi (pansel), kata dia, harus bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Tidak boleh ada istilah titipan. Proses seleksi harus benar-benar menilai kemampuan, rekam jejak, dan integritas kandidat, bukan formalitas semata,” tegasnya.

Arif menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas hanya dapat menjalankan tugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu maksimal tiga bulan berikutnya, sehingga total masa penugasan Plt paling lama enam bulan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis sistem merit serta mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain pengisian jabatan, Arif juga menekankan pentingnya rotasi dan mutasi pejabat eselon II sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Ia menyebut pejabat yang telah menduduki jabatan selama tiga tahun atau lebih telah memasuki masa evaluasi kinerja dan secara regulatif dapat dilakukan rotasi.

Sejalan dengan sorotan tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengakui bahwa banyaknya kekosongan jabatan eselon II akibat perpindahan pejabat ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdampak langsung terhadap kinerjanya dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan pemerintahan.

“Ini akan segera dibahas karena mengganggu saya kerja dan Pak Wakil. Dalam bulan ini harus segera,” ujar Rico kepada wartawan di Balai Kota Medan, Senin (5/1).

Saat ini, sedikitnya 10 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan masih dijabat Plt. Kondisi tersebut dinilai menghambat pengambilan keputusan strategis serta efektivitas pelayanan publik.

Rico menyatakan, pihaknya masih berkoordinasi intensif dengan BKN untuk menentukan mekanisme pengisian jabatan definitif, apakah melalui seleksi terbuka (lelang jabatan) atau asesmen, sesuai regulasi terbaru.

Sejumlah OPD strategis yang masih dipimpin Plt antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas SDABMBK, Dinas Ketenagakerjaan, DPMPTSP, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Kebakaran dan Penyelamatan.

Kekosongan jabatan juga terjadi pada level eselon III dan IV, termasuk Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta sejumlah camat seperti Medan Barat, Medan Belawan, Medan Johor, Medan Amplas, dan Medan Kota.

Arif berharap, melalui penataan birokrasi yang profesional, transparan, dan patuh regulasi berbasis sistem merit, tata kelola pemerintahan Kota Medan dapat semakin efektif, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Semua itu sejalan dengan semangat dan motto Medan Milik Bersama,” pungkasnya. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini