Rp 13,1 M Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Water Front City Pangururan dan Tele Dikembalikan ke Penyidik Kejatisu

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Penyidik Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 13.185.197.899,60 miliar lebih dari PT Hutama Karya. Pengembalian kerugiaan keuangaan negara itu dilaksanakan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu, Senin (23/2/2026).


PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele  Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba Ta.2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000. Nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).


Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap Enda Simakasura Ketaren ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Edwyn Tresna Nugraha ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai managemen konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.


Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.


Kemudian, Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara. Namun dalam perjalanan penanganan perkara Puji Nur Utomo meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).


Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.


Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh  PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada perkara pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku kepada negara melalui Penyidik Kejatisu.


Kejatisu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 


Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini