PENGAWAL.ID | ASAHAN - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan oleh Papam PT BSP dan preman bayaran terhadap dua warga di areal perkebunan eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan keras publik.
Mengacu pada prinsip pembuktian yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, tokoh masyarakat mendesak Polres Asahan untuk segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial setelah rekaman video kejadian beredar luas dan memperlihatkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara beramai-ramai terhadap dua korban, yakni Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan.
Informasi terakhir menyebutkan bahwa penyidik di Polres Asahan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Dua saksi yang diketahui telah menjalani pemeriksaan adalah M.M dan B.M.
Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperbarui ketentuan dalam KUHP lama.
Saat dikonfirmasi awak media, kuasa hukum korban, Akhmat Saipul Sirait dari kantor hukum Akhmat Saipul Sirait & Rekan menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh dari penyidik, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan.
“Informasi terakhir yang kami terima dari penyidik menyampaikan bahwa perkara ini sudah dibahas dan saat ini masih dalam proses. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat, Azri Lubis, menyampaikan bahwa masyarakat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, masyarakat mendesak agar proses penyidikan dapat berjalan secara cepat dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kami para korban.
Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana prinsip yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah serta didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Apabila dalam suatu perkara telah terdapat korban yang jelas, saksi yang mengetahui kejadian, serta bukti berupa rekaman video, maka penyidik pada dasarnya telah memiliki dasar untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Azri Lubis.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum diwilyah Polres Asahan
Menurutnya, penanganan perkara secara cepat, profesional, dan transparan tidak hanya penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.(real)


