Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

Tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu, YD yang diamankan Polsek Tanjung Pura.

PENGAWAL | LANGKAT - Polsek Tanjung Pura Polres Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura. Seorang tersangka berinisial YD (38) diamankan pada Senin (18/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,84 gram sabu, 17 klip plastik kosong, 3 bong, 2 sendok pipet, 1 karet pirex, dan 1 pipet sedot. Selain itu turut disita 2 unit handphone, 3 unit HT, 9 mancis, dan 1 bilah samurai besi.

Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi hingga pengungkapan kasus ini bisa dilakukan.

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Ini bukti bahwa kerja sama warga dan kepolisian penting untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar IPTU Mimpin Ginting.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Langkat. Kami akan tindak lanjuti setiap informasi dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tegas AKBP David Triyo Prasojo.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Suhendra)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini