PENGAWAL.ID | MEDAN – Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pendawa, Iqbal Saputra SH MH menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan serta pasokan batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik massal di Sumatera dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Ia mengapresiasi langkah Polri yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, melakukan penggeledahan, serta mencari alat bukti secara menyeluruh. Menurutnya, kasus ini menyangkut kepentingan hidup masyarakat luas dan ketahanan energi nasional, sehingga tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum .
"Kami mendukung sepenuhnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kakortas Tipikor beserta seluruh jajaran penyidik yang bergerak tegas. Ini bukti nyata komitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu," tegas Iqbal Saputra di Medan, Kamis.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum, tidak ada jabatan yang bisa melindungi pelaku kejahatan. Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum dari lembaga penegak hukum sekalipun, harus diproses secara objektif dan transparan.
"Kasus ini bukan sekadar soal kerugian negara, tapi juga soal hak rakyat atas listrik. Pemadaman yang terjadi di Sumatera melumpuhkan rumah sakit, sekolah, UMKM, hingga aktivitas warga sehari-hari.
Kerugian materiel dan imateriel sangat besar. Oleh karena itu, siapa pun yang bermain di balik layar, baik pengusaha, pejabat, maupun oknum penegak hukum—harus dibawa ke meja hijau," ujarnya.
LKBH Pendawa juga mengingatkan agar proses hukum bebas dari intervensi pihak mana pun. Perbedaan pandangan antar lembaga penegak hukum wajar terjadi, namun harus diselesaikan lewat koridor hukum demi mengungkap kebenaran yang utuh.
"Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Penentuan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.," tutup Iqbal Saputra SH MH.(real)


