PENGAWAL.ID | MEDAN - Bhabinkamtibmas Rengas Pulau Polsek Medan Labuhan selesaikan persoalan pengrusakan kaca spion mobil Colt Diesel BK 8819 BH milik Charlie, di Jalan Benteng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dengan cara mediasi, Selasa (18/8/2026).
Hadir dalam mediasi tersebut Bhabinkamtibmas Rengas Pulau Polsek Medan Labuhan Aiptu Chandra didampingi Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan Aiptu Togi Sirait.
Hadir juga Kepling 22 Ahoei, Kepling 23 Suparno dan Kepling 24 Sunarli serta kru Pengawal.Id Lismayadi dan Suhermanto.
Pelaku pengrusakan JSL (16) didampingi Robert Laia (23) warga Lingkungan 22 telah mengakui kesalahannya yaitu melakukan pengrusakan kaca spion mobil mobil truk Cold Diesel BK 8819 BH.
Korban Charlie (43) dengan hati yang tulus dan tanpa keterpaksaan memberikan maaf terhadap perbuatan JSL yang juga merupakan pelajar di salah satu SMU swasta di Kota Medan.
Mediasi tersebut dilakukan dengan pernyataan tertulis pelaku JSL didampingi Robert Laia yang tak akan melakukan perbuatannya kembali serta dua orang saksi. (chan)


