PENGAWAL.ID | MEDAN - Penanganan kasus dugaan pengancaman senjata api dan pencemaran nama baik yang menimpa jurnalis Nelson Siregar terus disorot. Mendekati 3 bulan melalui pengaduan masyarakat dan laporan resmi bergulir tanpa kepastian hukum. Gelombang kecaman keras dari pimpinan organisasi pers pecah, menyoroti tumpulnya penegakan hukum dan gelapnya transparansi di tubuh Polres Pelabuhan Belawan, Senin, (24/8/2026).
Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Forum Jurnalis Peduli Keadilan (PB FJPK), Jansen Leo Siagian. Tokoh senior yang juga mantan eksponen ’66 ini mengecam keras dugaan pembiaran terhadap terduga pelaku berinisial MN.
Saat ditemui di Kafe Belmondo Jalan Tengku Daud Medan Polonia pada jumat (21/8/2026) sore, Leo Siagian mengekspresikan kekecewaan mendalam atas sikap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Simbiring M SIK yang dinilai bungkam dan tidak kooperatif dan terkesan cuek, saat dikonfirmasi insan pers.
"Ini bukan sekadar intimidasi biasa, melainkan teror nyata menggunakan senjata api terhadap jurnalis yang menjalankan tugas publik. Sangat ironis, institusi yang bermitra puluhan tahun dengan wartawan justru terkesan menutup mata dan mengabaikan konfirmasi media.
Jika Kapolres Pelabuhan Belawan tidak mampu menangkap pelaku dan memberikan rasa aman, kami mendesak Kapolri untuk segera mencopot jabatannya," tegas Leo Siagian.
Desakan senada digelorakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, dalam pertemuan menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara ini merupakan bentuk marwah kebebasan pers yang dilukai.
"Lambannya penindakan terhadap terlapor MN selama hampir tiga bulan adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Tugas utama Polri adalah melindungi dan mengayomi, bukan membiarkan pelaku teror berkeliaran bebas. Kami menuntut tindakan nyata, tangkap pelaku, dan tuntaskan kasus ini secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," ujar Farianda.
PWI Sumatera Utara dan PB FJPK Pusat memastikan tidak akan mundur satu langkah pun untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, demi menjamin keselamatan seluruh insan pers di Sumatera Utara.(real)


