Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar



PENGAWAL.ID | BELAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (14/8/ 2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum serta perwakilan pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H.,M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Belawan dalam menegakkan hukum serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari kerja sama yang baik antar instansi penegak hukum.

Ia juga menekankan pentingnya untuk terus menjaga dan meningkatkan sinergi, khususnya antara Kepolisian dan Kejaksaan serta instansi lainnya.

Adapun Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari 218 Perkara, dengan Rincian barang bukti sebagai berikut Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor sebesar ± 770,02 gram, narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sebesar ± 16 gram, narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah 234 butir atau berat kotor sebesar ± 54,35 gram, narkotika jenis serbuk dengan berat kotor seberat ± 190 gram, natrige berisi narkotika sebanyak 50 unit, mesin judi tembak ikan sebanyak 2 unit, alat komunikasi berupa handphone sebanyak 61 unit, timbangan elektrik sebanyak 22 unit, senjata tajam 39 unit dan barang bukti lainnya.

Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta didokumentasikan dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan doa bersama, dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Belawan beserta seluruh aparat penegak hukum senantiasa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sesuai dengan peran masing-masing, serta menjunjung tinggi  integritas.(realse)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini