![]() |
| Foto ilustrasi |
Dilansir dari Harianbisnis.com tanggal 26 Juli 2026, warga Kecamatan Medan Deli dan Medan Timur menyampaikan sejumlah keluhan dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. Persoalan yang paling banyak disoroti adalah sulitnya memperoleh bantuan pendidikan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang semakin berat.
Di Medan Timur, warga mengeluhkan kerusakan Jalan Pembangunan I yang kerap tergenang dan banjir saat hujan. Selain itu, sejumlah lampu penerangan jalan umum di Jalan Ampera 8, 9, dan 11 dilaporkan telah lama tidak berfungsi sehingga menimbulkan keresahan, terlebih warga juga mengkhawatirkan maraknya peredaran narkoba. Warga juga turut menyampaikan persoalan lain seperti pengangkutan sampah yang belum optimal dan kendala administrasi kependudukan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Lailatul Badri berjanji akan berkoordinasi dengan Pemko Medan serta meminta dinas terkait segera menangani persoalan jalan, drainase, penerangan dan infrastruktur lainnya. Ia juga akan bawa deluruh aspirasi masyarakat tersebut dalam laporan reses untuk selanjutnya disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan agar mendapat perhatian pemerintah daerah.
Begitu juga di Kabupaten Langkat hingga Deli Serdang, keluhan masyarakat seolah memiliki pola yang hampir serupa. Warga juga berharap mendapatkan bantuan untuk pendidikan, termasuk persoalan kewajiban pajak kerap ikut dibicarakan. Begitu pula ketika masyarakat menuntut perbaikan jalan dan fasilitas umum, pertanyaan mengenai pajak kembali muncul.
Bagi masyarakat, khususnya para ibu yang setiap hari berhadapan langsung dengan kebutuhan rumah tangga. Di tengah harga kebutuhan yang terus meningkat dan kondisi ekonomi yang tidak selalu mudah, biaya pendidikan, perbaikan rumah, kebutuhan pangan, hingga transportasi menjadi beban yang harus dipikirkan secara bersamaan. Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat baru mendapatkan pelayanan ketika terlebih dahulu mampu memenuhi kewajiban tertentu.
Negara semestinya hadir untuk memudahkan kehidupan rakyat, bukan membuat rakyat merasa terus-menerus berada dalam posisi sebagai pihak yang harus membayar untuk memperoleh hak pelayanan publik.
Polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak seharusnya dilihat hanya sebagai persoalan kewajiban membayar pajak. Namun dibaliknya terdapat persoalan yang lebih luas, yaitu bagaimana negara membangun sistem pembiayaan dan pelayanan publik. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan pendidikan, jalan yang layak, drainase, penerangan, maupun fasilitas umum lainnya, pelayanan tersebut semestinya tidak terasa seperti transaksi yang baru berjalan setelah rakyat memenuhi sejumlah kewajiban finansial.
Sistem Kapitalis yang berjalan saat ini cenderung menjalankan perekonomian dengan mekanisme penerimaan pajak, investasi, dan aktivitas pasar sebagai instrumen penting dalam menggerakkan roda ekonomi. Negara membutuhkan pemasukan untuk membiayai berbagai program, sementara masyarakat dan pelaku usaha menjadi bagian penting dari sumber penerimaan tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka tetap membutuhkan sekolah yang layak, jalan yang bagus, lingkungan yang aman, drainase yang berfungsi, penerangan jalan, pelayanan kesehatan, dan administrasi publik. Namun, pada saat yang sama, mereka juga harus memenuhi berbagai kewajiban ekonomi.
Dalam politik ekonomi Islam, negara ditempatkan sebagai pihak yang memiliki amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat. Konsep ri'ayah menempatkan penguasa sebagai pengurus urusan rakyat, sehingga kebijakan negara idealnya berorientasi pada kemaslahatan, bukan semata-mata pada pemasukan.
Pajak dalam sistem Islam bukanlah sumber pendapatan yang diberlakukan tanpa batas. Pungutan tersebut dibahas dalam kondisi khusus dan dengan persyaratan yang ketat, antara lain ketika kas negara tidak mencukupi untuk kebutuhan yang mendesak, dibebankan kepada pihak yang memiliki kemampuan, serta digunakan untuk kepentingan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Kemudian bumi dan seluruh sumber daya pada hakikatnya merupakan amanah dari Allah. Negara bertugas mengelola kekayaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan syariat.
Rasulullah saw bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Sumber daya yang sifatnya dibutuhkan masyarakat luas tidak semestinya dikuasai oleh individu sehingga masyarakat kehilangan akses terhadapnya.
Karena itu, dalam perspektif politik ekonomi Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengelola sumber daya yang menyangkut kepentingan publik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas. Negara bukan pemilik mutlak kekayaan tersebut, melainkan pihak yang diberi amanah untuk mengelolanya sesuai ketentuan syariat dan demi kemaslahatan umat.
Wallahuaa’lam Bisshoaf
Penulis: Winda Raya., S.Pd., Gr


