Dandim 0208/Asahan Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Konflik Sosial

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | BATUBARA ~ Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Arm Suhono,S.E, menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten Batu Bara. Acara penandatanganan yang juga dihadiri Forkopimda itu dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (12/12/2018).

Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Konflik Sosial di Wilayah Kabupaten Batu Bara tersebut dihadiri antara lain, Sekda Kabupaten Batubara Sakti Alam Siregar, Letkol Arm Suhono,SE (Dandim 0208/AS), Letkol Inf. Hendro D Marpaung (Korwil 2 Binda Sumut), Kompol M.A Ritonga (Kabag Sumda Polres Batubara), Letda Laut Edison (Danposmat Kuala Tanjung), Emri, SH., M.Kn (Kepala BPN  Asahan), Yudhi D Nauli (Kakan Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kuala Tanjung), Muksin Kalid, SE (Ketua KPUD Batubara), Ahmad Sofyan, MA (Kakan Kemenag Batubara), Ustadz Ghazali Yusuf, Lc (Ketua MUI Batubara), Abdulrahman (Ketua FKUB Batubara), Yafrizal M.Si (Kakan Kesbangpol Batubara), Para Kepala Dinas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Batubara.

Sekda Kab. Batubara H. Sakti Alam Siregar dalam sambutannya mengungkapkan, keanekaragaman suku, agama, ras, budaya dan lainnya yang ada di Indonesia, pada satu sisi merupakan kekayaan nasional yang secara langsung ataupun tidak  langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun pada sisi lain kondisi ini rawan konflik, terutama konflik yang bersifat horizontal.
Perseteruan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu akan mengakibatkan hilangnya rasa aman, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis seperti dendam, benci dan antipati, sehingga menganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan.

Landasan penandatanganan Kesepakanan Bersama ini adalah peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi.

Sementara itu Dandim 0208/Asahan dalam sambutannya mengungkapkan, konflik sosial adalah suatu keniscayaan dan pasti ada, karena bangsa kita terdiri dari berbagai jenis suku, ras dan budaya. "Kita harus menyadari bersama, adanya konflik sosial dari perbedaan tersebut, saat ini adalah waktu yang tepat membentuk tim lintas instansi terkait konlik sosial, kegiatan pesta demokrasi memiliki kerawanan timbulnya konflik antara pendukungnya. Bahwasanya dibentuknya tim terpadu ini dari seluruh elemen, dimana ada konflik sosial terjadi maka instansi yang berhubungan dengan konflik tersebut harus dilibatkan," ungkap Letkol Arm Suhono,S.E. (sus/Penrem022/PT)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini