Ketua FKMP Datangi Polres Pelabuhan Belawan, Ada Apa?

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | BELAWAN - Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir (FKMP) Ismanto, datangi gedung Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (6/4/2926) 

Kedatangan ketua pemerhati pendidikan tersebut guna memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di 9 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. 

Undangan klarifikasi itu tertuang dalam surat Nomor: 8/284/IV/Res.3.1/2026/Reskrim, tanggal 4 April 2026, ditanda tangani Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH, MH.

"Saya hadir di gedung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan ini dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS pada 9 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Medan", ucap Ismanto kepada wartawan. 

Dugaan penyalahgunaan dana BOS dua diantaranya adalah dana sapras (sarana dan prasarana) serta dana honor.  

"Seberapapun dugaan dana negara yang hilang harus dipertanggung jawabkan,' singkat Ismanto. 

Lebih lanjut Ismanto berharap kepada aparat penegak hukum (APH) pihak Polres Pelabuhan Belawan agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS  tahun anggaran 2025 terhadap 9 sekolah yang dilaporkan.

"Saya berharap aparat penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan agar segera memproses dan mengusut tuntas sampai ke meja hijau apabila terbukti terjadi dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS tahun 2025 terhadap 9 sekolah seperti yang telah dilaporkan, walaupun sebesar sepuluh ribu rupiah," tegas Ismanto.

Namun demikian lanjut Ismanto, dalam proses penyidikan apabila tidak terbukti terjadi tidak pidana dugaan korupsi sebagaimana yang dilaporkan, ia juga berharap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat mengeluarkan SP3 dan memberikan hasil dari penyelidikan kepada DPP FKMP Sumut sebagai pelapor.

"Hasil dari proses penyidikan pihak kepolisian itu lah nantinya akan dipublikasikan melalui media massa agar masyarakat dapat mengetahui informasi sekolah tersebut sudah dilaporkan dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," terang Ismanto. 

Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir Sumatera Utara (DPP-FKMP-SU) resmi mengadukan sebanyak 9 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan ke polisi, pada Selasa (3/3/2026) lalu.

Berikut kesembilan Sekolah Dasar Negeri yang diadukan DPP-FKMP-SU:

- SDN 060941, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan

- SDN 060947, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan

- SDN 067252 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan

- SDN 067254, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan

- SDN 064009, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan

- SDN 064996, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan

- SDN 066435, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan

- SDN 066658, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan

- SDN 067256, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. (chan) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini