PENGAWAL | LABUHANBATU UTARA -Terkait dengan pemberitaan berjudul "Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi Mencuat di Labura, Gudang PT STS Jadi Sorotan" yang terbit di media online ini tanggal 30 Maret 2026 lalu, PT STS merasa keberatan dengan isi pemberitaan.
Melalui hak jawab yang dikirimkan ke email redaksi tertanggal 30 Maret 2026, PT STS memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Berikut hak jawab yang dikirimkan kepada redaksi kami muat sepenuhnya:
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Pengawal.id berjudul “Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi Mencuat di Labura, Gudang PT STS Jadi Sorotan”, bersama ini kami dari manajemen PT STS menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Keberatan atas Pemberitaan yang Tidak BerimbangPT STS menyatakan keberatan atas isi pemberitaan tersebut karena dinilai tidak berimbang dan cenderung menyudutkan. Pihak media tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada manajemen PT STS sebelum berita ditayangkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
2. Merujuk pada Regulasi UU Pers
Berdasarkan:
Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, pers wajib melayani hak jawab serta melakukan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat.
Oleh karena itu, PT STS menggunakan hak jawab ini sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang dinilai merugikan perusahaan secara moril.
3. Penegasan Tidak Ada Praktik Ilegal
2. Merujuk pada Regulasi UU Pers
Berdasarkan:
Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, pers wajib melayani hak jawab serta melakukan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat.
Oleh karena itu, PT STS menggunakan hak jawab ini sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang dinilai merugikan perusahaan secara moril.
3. Penegasan Tidak Ada Praktik Ilegal
PT STS dengan tegas membantah adanya dugaan pengoplosan atau penyalahgunaan LPG subsidi sebagaimana diberitakan. Seluruh aktivitas distribusi yang dilakukan merupakan bagian dari kegiatan operasional resmi perusahaan.
4. Status Angkutan yang Digunakan
Angkutan yang disebutkan dalam pemberitaan bukan merupakan angkutan ilegal. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat jalan resmi dari perusahaan, serta digunakan dalam rangka pendistribusian LPG ke pangkalan-pangkalan yang telah bermitra dengan PT STS.
5. Alasan Penggunaan Kendaraan Non-Standar
Penggunaan kendaraan yang dinilai “tidak berstandar Pertamina” merupakan langkah situasional yang diambil perusahaan. Hal ini dilakukan karena:
Terjadi lonjakan kebutuhan LPG subsidi menjelang Hari Raya Idul Fitri,
Adanya kebutuhan mendesak untuk memastikan pasokan tetap tersedia di tingkat pangkalan,
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama demi menjaga stabilitas distribusi kepada masyarakat.
6. Komitmen terhadap Distribusi Tepat Sasaran
Terjadi lonjakan kebutuhan LPG subsidi menjelang Hari Raya Idul Fitri,
Adanya kebutuhan mendesak untuk memastikan pasokan tetap tersedia di tingkat pangkalan,
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama demi menjaga stabilitas distribusi kepada masyarakat.
6. Komitmen terhadap Distribusi Tepat Sasaran
PT STS tetap berkomitmen menjalankan distribusi LPG subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan penyaluran kepada pangkalan resmi dan masyarakat yang berhak menerima.
7. Permintaan Klarifikasi dan Perbaikan PemberitaanPT STS meminta kepada media Pengawal.id untuk:
Memuat hak jawab ini secara proporsional,
Melakukan koreksi dan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.
Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional.
Demikian hak jawab ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. PT STS berharap publik memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak menyesatkan.
Manajemen PT STS
Labuhanbatu Utara. (red)
Baca Juga


