Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi Mencuat di Labura, Gudang PT STS Jadi Sorotan

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar


LABUHANBATU UTARA — Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Sebuah gudang milik PT STS di Jalan Utama, Lingkungan V, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, diduga menjadi lokasi aktivitas mencurigakan terkait peredaran tabung gas LPG 3 kilogram subsidi.

Temuan ini bermula dari laporan warga dan pantauan lapangan yang mengindikasikan adanya lalu lintas kendaraan pengangkut gas yang tidak lazim, disertai penjagaan ketat di area gudang.

Pada Rabu, 18 Maret 2026, awak media mendapati sebuah mobil pickup putih bernomor polisi BK 9646 YF berada di lokasi dengan muatan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Aktivitas tersebut memantik kecurigaan warga karena pengangkutan dilakukan menggunakan kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional distribusi LPG.

Warga menilai, pengiriman tabung gas bersubsidi semestinya menggunakan kendaraan khusus dan dilengkapi dokumen resmi pengangkutan. Dugaan pelanggaran itu pun mengarah pada potensi penyalahgunaan distribusi energi subsidi yang selama ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM dan gas subsidi bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, merujuk pada ketentuan Pasal 55 jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Aktivitas Gudang Disebut Tertutup dan Dijaga Ketat

Kecurigaan warga tak berhenti pada satu temuan kendaraan. Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas keluar-masuk pickup pengangkut gas bersubsidi di gudang tersebut bukan kali pertama terjadi.

“Biasanya ada dua pickup. Satu warna putih, satu lagi warna biru. Sering keluar masuk bawa tabung gas 3 kilogram,” ujar seorang warga di sekitar lokasi.

Gudang PT STS, menurut pengamatan di lapangan, juga terpantau menerapkan pengawasan yang tidak biasa. Akses keluar masuk disebut dijaga ketat selama 24 jam dan area dipantau kamera CCTV secara intensif. Kondisi itu justru memperkuat spekulasi publik bahwa ada aktivitas distribusi yang patut dipertanyakan.

Sorotan kian tajam lantaran kendaraan yang digunakan disebut bukan armada resmi distribusi LPG sebagaimana lazimnya pengangkutan tabung bersubsidi. Di sisi lain, warga juga menyebut sopir pengangkut diketahui bukan pemilik pangkalan gas elpiji.

Keterangan Berbeda, Dugaan Makin Menguat

Saat dikonfirmasi, MD, yang disebut sebagai pemilik PT STS, membantah adanya penyimpangan. Ia menyebut tabung-tabung gas tersebut hendak dibawa ke sebuah pangkalan gas di wilayah Kuala Beringin.

Namun penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, keterangan yang diperoleh dari pihak sopir pengangkut disebut tidak sepenuhnya sejalan dengan pernyataan pemilik gudang.

Perbedaan informasi mengenai tujuan distribusi tabung gas subsidi itu dinilai menjadi titik krusial yang perlu diusut aparat penegak hukum. Sebab, ketidaksesuaian keterangan bisa mengindikasikan adanya rantai distribusi yang tidak transparan.

Di tengah simpang siur itu, muncul dugaan lebih serius: tabung gas LPG 3 kilogram subsidi diduga dialihkan atau bahkan dioplos ke tabung gas nonsubsidi (komersial) untuk meraup keuntungan lebih besar.

Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi distribusi, melainkan masuk ke ranah kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi.

Polisi dan Pertamina Didesak Turun Tangan

Warga berharap aparat kepolisian, termasuk instansi terkait seperti Pertamina dan pemerintah daerah, segera melakukan penyelidikan terbuka dan menyeluruh terhadap aktivitas di gudang PT STS.

Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, mengingat LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Penyalahgunaan distribusinya bukan hanya merusak tata niaga energi, tetapi juga berpotensi memperparah kelangkaan di tingkat masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pertamina terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.(chan)



Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini