PENGAWAL.ID | MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.Tersangka berinisial RVL (61), yang merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, resmi ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, Kamis (26/3/2026)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, setelah sebelumnya tiga tersangka lain yakni WH, MLA, dan SHS telah lebih dahulu ditahan.
“Penetapan tersangka RVL dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Rizaldi, Kamis (26/3/2026).
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan.
Sesuai aturan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonage (GT) 500 wajib menggunakan jasa pandu tunda. Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024, ditemukan sejumlah kapal yang memenuhi kriteria tersebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi.
Padahal, sebagai Kepala KSOP saat itu, tersangka RVL memiliki kewenangan dalam pengendalian, pengaturan, serta pendataan kegiatan tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara.
"Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail,” ujarnya.
Tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, tiga tersangka kasus korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada 24 Februari 2026.
Tersangka adalah Wisnu Handoko selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan KSOP tahun 2023.
Kemudian Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda Sihite Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan KSOP tahun 2024 (real)


