![]() |
Kasub Bid Penerangan Masyarakat Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggola | foto: Pengawal.id |
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara membenar penangkapan tersebut. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi awak media menyebutkan HS saat ini masih dalam penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Pajak Sumatera Utara I di Mapolda Sumut.
“Jadi sampai sekarang kasusnya masih dalam proses penyidikan, yang melakukan penyidikan itu dari PPNS Direktorat Pajak dalam hal Direktorat Sumut I.” Kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, Senin (8/4) siang diruang kerjanya.
HS yang disebut-sebut Bos PT Agrindo Sumatera Utara dan Pengusaha Eskportir minyak sawit kasar atau CPO (Crude Palm Oil) ini diduga tidak membayar pajaknya senilai Rp.450 miliar kepada negara. Usai ditahan Kamis (4/4) lalu, Bos PT Agrindo Sumatera ini terus menjalani pemeriksaan oleh PPNS Ditjen Pajak Sumatera I di Mapolda Sumut di Medan.
“Khusus kasus pajak, berdasarkan undang-undang (atau) ketentuan, bahwa PPNS itu tidak boleh melakukan penangkapan dan penahanan. Tetapi mereka meminta bantuan kepada penyidik dalam hal ini kepada polisi, jadi Polda lah yang melakukan penangkapan dan penahanan, jadi dia dalam tahanan kepolisian.” Jelas AKBP MP Nainggolan.
Untuk masa waktu penahanan, Kasubbid Penmas Polda Sumut ini menjelaskan bahwa masa penahanan HS disamakan dengan kasus pidana lain. “Sama dengan undang-undangn lain, tahap penahanan kita 20 hari,” ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut.
Namun setelah dinyatakan lengkap berkasnya oleh penyidik, kata MP Nainggolan, HS akan dilimpahkan oleh Penyidik PNS Ditjen Pajak melalui Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumut.
Sebelumnya HS ditangkap Tim Badan Intelijen Negara (BIN), pada Kamis (4/4) lalu di Jalan Gaharu, Simpang Jalan Sejati saat tengah mengenderai mobil pribadi dengan nomor polisi BK 1143 EG.
Usai ditangkap Bos PT Agrindo perusahaan minyak sawit mentah ini langsung diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan dan penahanan selama 20 hari kedepan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtama membenarkan penangkapan HS. “Perkara tersebut yang menangani Penyidik PPNS Pajak, bang bukan Polda. Kita hanya back up untuk administrasi penyidikannya.” Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Jumat (5/4) lalu melalui saluran perpesanan WhatsApp kepada Pengawal.id.
Sementara Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I belum dapat memberikan penjelasan lengkap terkait penangkapan Bos PT Agrindo Sumatera yang berkantor di Desa Karang Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara itu.
Salah seorang staf Humas Kanwil DJP Sumut I, Aji saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Pengemplang Pajak senilai Rp.450 Miliar, namun Aji menolak memberikan keterangan secara lengkap.
“Betul ada kejadian penangkapan dan kami belum bisa memberikan keterangan lengkap karena proses penyidikan masih berjalan. Saat saat selesai pemberkasan nanti kami akan berikan penjelasan lengkap,” tulis Aji melalui pesan WhatsApp. (dev)
Baca Juga