PENGAWAL.ID - Menjelang berakhirnya masa perpanjangan pengurusan Formulir A5, warga dari luar daerah yang menetap sementara di Kota Medan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Jalan Kejaksaan, Rabu (10/4/2019).
Guna mengurus surat perpindahan tempat memilih yang disebut Formulir A5 tak sedikit warga yang datang harus menunggu berjam-jam demi mendapatkan surat bukti bisa memilih di TPS yang berbeda dari alamat di KTP elektronik (e-KTP).
Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019), dan secara serentak memilih Calon Presiden (Capres) beserta wakilnya, anggota DPR tingkat pusat, provinsi dan kabupaten, serta memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
[Dev]
Baca Juga

