PENGAWAL | SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan tersangka Muhammad Amin Nurrohman alias Emon, pada 22 Februari 2019. Emon adalah seorang napi yang terlibat dalam peredaran dan transaksi kejahatan narkoba dari balik tembok penjara dalam periode tahun 2016 hingga Februari 2019. Dari hasil bisnisnya tersebut, Emon membeli aset berupa rumah, kendaraan, tanah hingga emas senilai sekitar Rp 3,21 Miliar. Kini aset yang ia miliki tersebut sudah disita petugas BNN.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan bahwa tersangka Emon telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2016 karena kasus sabu seberat 0,185 gram. Ia ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Jateng, dan selanjutnya di pengadilan mendapatkan vonis penjara empat tahun. Masa hukuman penjara ia jalani di Lapas Kedung Pane Semarang dan kemudian dipindahkan ke Lapas Jepara.
Atas perbuatannya, Emon dikenakan Pasal 3,4,5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a,b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Secara lebih mendetil, inilah aset yang disita dari tersangka Emon :
1. Sebidang tanah dan bangunan, luas 87 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 100. 000. 000.
2. Sebidang tanah dan bangunan, luas 129 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp. 300.000.000.
3. Sebidang tanah dan bangunan, luas 192 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 350.000.000.
4. Sebidang tanah dan bangunan, luas 180 M², di Desa Krapyak Kabupaten. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp. 150.000.000.
5. Sebidang tanah dan bangunan kontrakan/kost sebanyak 8 pintu luas 282 M², di Desa Krapyak Kab.upaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 1.500.000.000.
6. Sebidang tanah kosong, luas 172 M2, di Desa Krapyak, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 60.000.000.
7. Sebidang tanah kosong, luas 1, 116 M2, di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 50.000.000.
8. Satu unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H, tahun 2018, seharga Rp 450.000.000.
9. Satu unit Mobil Suzuki Katana tahun 1995, seharga Rp 60.000.000.
10. Satu Motor Kawasaki tahun 2018, seharga Rp. 30.000.000.
11. Satu Motor Honda Vario tahun 2017, seharga Rp. 15. 000. 000.
12. Satu motor Honda Vario, seharga Rp. 15. 000.000.
13. Satu motor Honda Vario, seharga Rp. 13. 000. 000.
14. Satu) motor Honda Vario, seharga Rp. 13. 000. 000.
15. Perhiasan emas, total seharga Rp. 20. 000. 000.
16. Kayu jati balik dan gelondongan sebanyak 440 Batang, seharga Rp. 90. 000. 000.
Baca Juga