Hak Diabaikan, Warga Kota Medan Seharusnya Dukung Pengembalian Fungsi Lapangan Merdeka

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Merdeka Walk, pusat kulier yang berada di sisi timur lapangan Merdeka Medan.

PENGAWAL | MEDAN - Keinginan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk mengambalikan fungsi lapangan Merdeka Medan, sebagai ruang terbuka hijau, harus mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Sebagai ikon Kota Medan, fungsi Lapangan Merdeka tidak boleh dicemari dengan kepentingan apapun, termasuk bisnis.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik. Menurutnya, keinginan Edy Rahmayadi untuk mengembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan merupakan salah satu implementasi dari visi misi Eramas saat kampanye Pilkada 2018 lalu yaitu Sumut Bermartabat.

Sebagai ikon dan titik nol Kota Medan dari arah empat mata angin, Lapangan Merdeka merupakan aset paling monumental tidak saja bagi warga Kota Medan, tapi juga Sumatera Utara.

Namun kini keberadaan Lapangan Merdeka sebagai salah satu ruang publik dan tempat upacara kenegaraan terancam keberadaannya. Tenan-tenan di Merdeka Walk di sisi timur dan bangunan dua lantai di sisi barat lapangan menjadi salah satu indikasi.

Azhari AM Sinik, Direktur Eksekutif LIPPSU.

"Sepanjang sejarah perkembangan kota, fungsi komersial pasti selalu diutamakan dan menjadi pemenang dalam persaingan pembangunan. Begitu juga dengan di Lapangan Merdeka Medan. Bukan tidak mungkin, demi kepentingan bisnis, jumlah tenan dan bangunan di lapangan Merdeka terus bertambah. Sebelum itu terjadi, warga Medan harus bersyukur atas keinginan Gubsu untuk mengembalikan lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka hijau di Kota Medan," ujar Azhari kepada Pengawal, Kamis (13/6/2019).

Alasan lain, ujar Azhari, sebagai kota metropolitan terbesar ketiga di Indonesia, Kota Medan sudah mengabaikan hak warganya atas ketersediaan 30 persen ruang publik dari luas kota. Hak warga Kota Medan itu diamanatkan dalam UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang menyebutkan perkotaan harus memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) sedikitnya 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran, dan kerusakan tanah, air dan udara.

"Amanat UU Tata Ruang itu tujuannya untuk memberikan kenyamanan, keselamatan dan kesehatan warga kota. Jika pemerintah kota mengabaikan ketentuan UU Tata Ruang, berarti telah mengabaikan hak warganya," tegas Azhari.

Kenyataannya, ujar Azhari, ruang terbuka hijau di Kota Medan sendiri masih sangat minim yaitu hanya 10 persen. "Artinya, itu masih sangat minim dan dampaknya lama kelamaan akan tidak baik untuk kesehatan masyarakat. Daerah perkotaan pun akan sering mengalami banjir, karena drainasenya pasti tidak bisa menampung debit air,” ungkap Azhari.

Atas pertimbangan inilah, selaku direktur salah satu lembaga swadaya masyarakat pemantau pembangunan, Azhari mengajak, warga Kota Medan mendukung rencana Edy Rahmayadi untuk mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka Medan sebagai ruang terbuka hijau.

"Sejatinya Pemko Medan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warganya dengan memenuhi ketentuan UU Tata Ruang yaitu memberikan ruang terbuka hijau sekitar 30 persen. Untuk itu mari kita dukung upaya Gubernur Sumut untuk mengembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan," ujarnya.

Ditilik dari sejarahnya, ujar Azhari, Lapangan Merdeka Medan juga kesan tersendiri dalam wilayah Kota Medan yang dulunya dijuluki Kota Putri Deli. Lapangan Merdeka memiliki tata ruang yang yang teratur dan terencana saat dibangun.

"Lapangan Merdeka Medan kini kondisinya sudah menjadi kawasan ruang terbuka hijau publik yang kumuh. Gubsu harus berani dan tegas. Lapangan Merdeka punya kesan tersendiri dalam wilayah Kota Medan, yang dulunya dijuluki Kota Putri Deli. Lapangan ini punya kesan tata ruang yang teratur dan terencana saat dibangun. Tata ruang Lapangan Merdeka selaras mempunyai 4 sudut strategi dan selaras dengan bangunan bersejarah lainnya. Bertitik dari Istana Maimoon, kawasan Bisnis Kesawan, Mesjid Raya, Kolam Deli dan menara air PAM Tirtanadi, stasiun kereta api,  Pasar Sentral yang dulunya lost pacuan kuda, Hotel Darma Deli, kantor pos, kantor walikota, RSU Tembakau Deli dan  pelabuhan Belawan," ujarnya. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini