DPRD Medan Soroti Papan Reklame Bermasalah di Inti Kota, Pemko Bongkar di Jl AR Hakim

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Papan reklame bermasalah di Jalan AR Hakim yang dibongkar petugas Satpol PP Pemko Medan.

PENGAWAL | MEDAN - Anggota DPRD Medan Wong Tjun Sen sebelumnya mengkritisi reklame bermasalah yang tidak dibongkar Pemko Medan. Sikap kritis Wong Tjun Sen itupun mendapat respon dari Pemko Medan. Sayangnya Pemko Medan malah membongkar papan reklame bermasalah di Jalan AR Hakim.

Dalam penertiban yang dilakukan Kamis (11/7/2019) malam, tercatat sebanyak 8 papan reklame bermasalah di Jl AR Hakim dengan berbagai ukuran berhasil ditumbangkan petugas Satpol PP. Adapun perinciannya, 1 unit ukuran 5x10 meter milik Star Indonesia, 6 unit ukuran 4x6 meter serta 1 unit ukuran 2x3 meter. Seluruh material papan reklame hasil bongkaran dibawa menuju markas Satpol PP Jalan Adinegoro Medan.

Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan mengatakan, sebelumnya pemilik papan reklame telah berulang disurati untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya karena didirikan tanpa izin. Selain merugikan PAD Kota Medan dari sektor retribusi, keberadaan papan reklame bermasalah tersebut sangat menggangu estetika kota.

Pembongkaran berlangsung lancar, tak satupun pemilik papan reklame berupaya menghalangi ataupun menghentikan prosesi pembongkaran. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dahulu memutuskan aliran listrik yang masih mengalir di papan reklame tersebut. Setelah itu pembongkaran pun dilakukan didukung satu unit mobil crane.

Sebelumnya, kepada wartawan, Selasa (9/7/2019) lalu, Wong Tjun Sen berharap penertiban papan reklame yang pernah gencar dilakukan Pemko Medan dapat terus dilakukan, sehingga Kota Medan dapat bersih dan terbebas dari seluruh papan reklame yang diketahui menyalahi aturan dan tidak berizin.

Namun, politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini menyesalkan adanya papan reklame milik pengusaha yang diduga dekat dengan petinggi di pusat, tidak dibongkar. Sehingga membuat ketegasan Pemko Medan dalam menindak papan reklame tersebut menjadi mandul.

"Seharusnya, kita dapat memberikan contoh yang baik dengan yang lain. Kedekatan dengan petinggi pusat itu, jangan jadi dimanfaatkan untuk beking usaha atau lainnya untuk kepentingan pribadi," ujar Wong.

Wong menyebutkan beberapa lokasi papan reklame yang masih berdiri tegak, seperti di persimpangan Jalan Adam Malik dekat bundaran air mancur, Simpang Jalan Pemuda, Jalan Pemuda (tepat di depan show room sepeda motor Honda-Red), Jalan Putri Hijau,  Simpang Gaperta Ujung (Jalan Kapten Sumarsono), Videotron yang berdiri di atas trotoar depan ACE Hardware simpang Juanda-Katamso, simpang Jalan Brigjen Katamso, dan lain-lain.

Menanggapi kritikan itu, Sekretaris Daerah Pemko Medan, Ir.Wirya Alrahman saat ditemui wartawan mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan melakukan penertiban papan reklame menyalah dan tidak memiliki IMB. Wirya menegaskan, tidak pilih kasih dan akan melakukan penertiban papan reklame kembali dalam waktu dekat ini.

Janji itupun ditepati. Sayangnya, Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan, Kamis (12/7/2019) malah membongkar papan reklame di Jl AR Hakim Medan. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini