Dugaan Pungli IMB Walet, Camat Terkesan Lepas Tangan DPW LPK Sumut: Ada Indikasi ‘Main Mata’

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL |  LANGKAT - Pihak Kecamatan Sawit Seberang terkesan lepas tangan teradap prilaku penyalahgunaan tugas dan wewenang seorang oknum tenaga honorer Kecamatan Sawit Seberang berinisial ES yang diduga telah melakukan pungli pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung walet di Dususn VI Pelawi, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Pasalnya, hingga kini oknum honorer tersebut masih bebas keluar masuk di kantor Kecamatan Sawit Seberang. Disamping itu, ES juga masih dilibatkan dalam berbagai macam urusan di Kecamatan Sawit Seberang.

Hal tersebut disampikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sumut, Norman Ginting SE, kepada awak media. “Ada apa ini? Kenapa oknum honorer yang diduga kuat melakukan pungli masih dipelihara sama pihak Kecamatan? Terkesan ada indikasi ‘main mata’ antara Camat dan oknum honorer itu,” ujar Norman, Senin (30/9/2019) sekira jam 18.00 WIB di Kota Stabat.

Aktifis anti korupsi dan sekaligus pengamat sosial ini juga menyayangkan sikap Camat Sawit Seberang, MS yang terkesan melindungi oknum ES yang diduga sudah menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat.

“Seharusnya, agar di kemudian hari ada efek jera, oknum yang dah merugikan uang negara agar dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan malah dipelihara,” tegas Norman.

Norman berharap, agar pihak terkait dapat memberikan peringatan ataupun teguran keras kepada MS selaku Camat, karena telah membiarkan ES yang diduga kuat telah melakukan pungli dalam pengurusan IMB gedung walet di Kecamatan Sawit Seberang. “Kita minta, pihak terkait agar lebih proaktif dalam menindaklanjuti masalah ini. Kita minta Inspektorat maupun pihak terkait lainnya agar memberikan peringatan ataupun teguran keras kepada MS yang terkesan ‘main mata’ dengan ES,” tegas Norman.

Diberitakan sebelumnya, Oknun honorer Kecamatan Sawit Seberang, berinisial ES, yang juga disebut-sebut sebagai orang dekat Camat Sawit Seberang, MS, diduga telah menyalahi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai tenaga honorer. Pasalnya, ES diduga melakukan pungli terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung walet di Dusun VI Pelawi, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat.

Hal tersebut disampaikan Koko, yang mengaku sebagai salah seorang perwakilan pengusaha walet, saat ditemui awak media di terminal Sawit Seberang, Senin (2/9/2019) sekira jam 14.00 WIB lalu.

Koko mengatakan, saat awal pembangunan penangkaran walet tersebut, ES pernah datang meninjau dan menanyakan masalah IMB penangkaran walet di Dusun Pelawi. "Waktu itu dia (ES) datang nanya IMB, katanya dari Kecamatan," beber Koko.

Koko melanjutkan, karena tak ingin bangunan walet tersebut bermasalah lantaran waktu itu belum memiliki IMB, Koko dan rekannya bernama Sutris menemui ES untuk mengurus IMB. "Waktu itu ES minta uang Rp 6 juta untuk keperluan ngurus IMB. Uang itu kami serahkan jam 8 malam di rumahnya" sambung Koko.

"Setelah beberapa hari, ku tanyakan sama ES terkait masalah IMB itu. Dia bilang, rekom dari Camat dah selesai, IMB nya nanti rekan bos langsung yang ngurus ke Kabupaten. Setau aku, kalau cuma ngurus rekom itu kan gak pake biaya. Jadi uang Rp 6 juta itu dikemanakan sama dia," ketus Koko.

Kasi Trantib Kecamatan Sawit Seberang, Legimin, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (2/9), mengaku sudah mempertanyakan masalah pemberitaan terkait IMB tersebut kepada ES. "Kebetulan dia tu anggota saya. Dia ngaku katanya uang itu disetorkannya ke Kabupaten untuk ngurus IMB. Saya bilang, mana mau Kabupaten uang segitu untuk ngurus IMB, soalnya mau kena sekitar Rp 20 juta untuk izin walet itu," beber Legimin.

"Seharusnya, kalau masuk retribusi kesini sekitar Rp 6 juta, kami dah aman disini, gak kena teguran dari Kabupaten. Nyatanya, samapai saat ini retribusi masih kosong," lanjut Legiman. (Ahmad)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini