Sidang Gugatan PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Majelis Hakim Panggil Direksi dan Komisaris

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak terkait kembali ditunda. Persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu masih terkendala kelengkapan administrasi dan kedudukan hukum para pihak Tergugat.

Sidang yang digelar pada Senin, 28 September 2026, kembali beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk surat kuasa serta dokumen pendukung kedudukan hukum para Tergugat yang terdiri dari jajaran direksi, komisaris, hingga karyawan Bank Mandiri.

Namun, dalam persidangan tersebut, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang disebut sebagai pihak Tergugat kembali tidak hadir.

Kondisi itu menjadi sorotan kuasa hukum PT TSI karena agenda pemeriksaan kelengkapan pihak sebelumnya juga belum tuntas. Pada persidangan 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri disebut telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya.

Kenyataannya, hingga persidangan 28 September 2026, sejumlah dokumen masih belum lengkap.

Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, dokumen administrasi beracara yang belum terpenuhi antara lain dokumen pendukung berupa akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, SH MKn, menyayangkan kembali tertundanya proses persidangan.

“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat, yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri, tidak pernah hadir atau memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya,” ujar David.

David menilai kelengkapan administrasi beracara semestinya dapat dipersiapkan sejak awal sehingga proses pemeriksaan perkara tidak berlarut.

“Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal,” katanya.

Ia juga meminta majelis hakim bersikap tegas apabila kelengkapan berkas para Tergugat tidak segera dipenuhi.

Menurut pihak PT TSI, ketegasan tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan efektif dan tidak terus tertunda pada persoalan administrasi.

Setelah mempertimbangkan kondisi persidangan, Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Oktober 2026. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 hingga Tergugat 30.

Gugatan Berkaitan dengan Dana Rp124,4 Miliar

Perkara perdata tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar melalui 54 lembar cek.

Menurut PT TSI, tanda tangan pada cek-cek tersebut telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Perkara itu juga berkaitan dengan Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 yang, menurut keterangan PT TSI, telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.

Melalui gugatan perdata tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh PT TSI.

PT TSI menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan proses persidangan dan akan menyampaikan fakta serta bukti hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, persidangan berikutnya pada 19 Oktober 2026 akan menjadi momentum bagi majelis hakim untuk kembali memeriksa kelengkapan kedudukan hukum para pihak Tergugat sebelum perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan berikutnya.(real) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini