DPRD: Stanvaskan Pembangunan Hotel Central

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan bangunan Hotel Central di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat distanvaskan, karena banyak penyimpangan dalam pembangunannya.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak usai mendengar seluruh keterangan dari pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan, Selasa (11/02/2020).

Pada prinsipnya, kata Paul, Pemerintah Kota Medan dan DPRD sangat setuju adanya investasi, namun harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jika seluruh perizinan sudah dilengkapi, silakan lanjutkan pembangunannya. Jangan suka-suka tidak mengikuti aturan,” tegas Paul.

Sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Perizinan Dinas PKPPR Kota Medan, Ahmad Cahyadi, menyampaikan izin yang dikeluarkan untuk bangunan hotel hanya 9 lantai, namun pembangunan di lapangan sudah 13 lantai. “Termasuk juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi,” katanya.

Ironisnya, sebut Cahyadi, perizinan untuk dokumen AMDAL juga sarat penyimpangan. “Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi,” ucapnya.

Cahyadi menegaskan, setelah mendapat rekomendasi stanvas, tidak boleh melakukan kegiatan apapun di lapangan. “Tidak ada istilah stanvas parsial, tapi keseluruhan,” tegasnya. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini