PENGAWAL.ID | MEDAN – Proses eksekusi lahan 17 hektar oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menuai sorotan tajam dari publik. Kali ini, keterlibatan seorang pria bernama Tris, yang disebut-sebut sebagai mantan anggota Brimob Polda Sumut, memantik kecurigaan atas dugaan praktik mafia tanah di kawasan Tanjung Mulia, Medan.
Tris, yang diketahui baru satu tahun pensiun dari kesatuannya, datang ke lokasi eksekusi pada Senin (14/7/2025) bersama empat pria berpakaian preman. Ia disebut-sebut memotret dan merekam bengkel milik Agus Irianto (64), objek dalam perkara eksekusi, dengan cara yang dinilai intimidatif oleh warga setempat.
"Kalau dia masih aktif, pasti sudah kami laporkan ke Propam Polda Sumut. Tindakan itu bukan tugasnya,” tegas Agus Irianto, tokoh masyarakat sekaligus pemilik bengkel, dengan nada kesal, Selasa (15/7/2025).
Surat eksekusi yang dibawa Tris merupakan surat ketiga dari PN Medan. Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025. Namun, keterlibatan individu non-aparat dalam proses yang seharusnya menjadi ranah aparat resmi, menuai pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
"Eksekusi semestinya dilakukan oleh juru sita bersama pengamanan dari pihak Kepolisian, bukan oleh orang-orang berpakaian sipil yang tidak jelas status hukumnya,” tambah Agus.
Sebelumnya, proses eksekusi kedua yang direncanakan pada 9 Juli 2025 juga gagal dilakukan karena disebut-sebut terdapat kendala teknis dari pihak Kepolisian.
Sementara itu, Kantor Hukum Irwansyah Gultom dan Rekan telah secara resmi melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada PN Medan dengan Nomor: 77/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn/Jo.269/Pdt.G/2011/PN.Medan. Dalam permohonannya, pihak kuasa hukum menyampaikan sejumlah alasan mendasar, antara lain:
1. Masyarakat Tanjung Mulia yang tinggal di objek perkara tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara a quo (baik sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, maupun intervensi).
2. Adanya upaya hukum berupa gugatan perlawanan dari pihak ketiga yang saat ini tengah bergulir dengan nomor perkara 616/Pdt.Bth/2025/PN.Mdn. Kasus ini sedang dalam tahap mediasi.
3. Gugatan tambahan berupa Perlawanan Bantahan juga diajukan oleh 27 warga Tanjung Mulia, teregister dengan nomor perkara 657/Pdt.Bth/2025/PN.Mdn, yang hingga kini masih dalam proses persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Humas PN Medan, Soni, belum membuahkan jawaban.
Peristiwa ini menambah panjang daftar persoalan eksekusi lahan yang kerap diwarnai ketegangan, dugaan intimidasi, hingga keterlibatan pihak-pihak yang tidak berwenang. Warga mendesak aparat penegak hukum dan PN Medan untuk lebih transparan, profesional, dan menjunjung asas keadilan dalam menangani kasus-kasus pertanahan.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kami warga Tanjung Mulia akan terus mencari keadilan,” pungkas salah satu perwakilan warga yang ikut dalam gugatan bantahan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas institusi hukum di Sumatera Utara, sekaligus sorotan tajam terhadap praktik-praktik eksekusi yang diduga tak mengindahkan aturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.(chan)