Mabuk, Pria Ini Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH, Jari Tangan Patah

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN  - DC (40) bakal duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Warga Jalan Sutomo, No 209, Kecamatan Medan Kota, dijerat Pasal 351 Ayat 1 karena diduga menganiaya seorang Pengacara Sun Sin SH MH. Selain luka memar dan bengkak di wajah, jari tangan kanan Sun Sin SH MH juga patah dihantam kursi plastik oleh DC.

Melalui Kuasa Hukumnya, Ade Siregar SH MH, Sun Sin menerangkan jika penganiayaan yang dialami klienya terjadi pada 18 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB di Cafe 88, Jalan Niken, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

"Awalnya klien kita (Sun Sin) datang ke Cafe 88. Di sana ternyata sudah ada DC bersama dua teman wanitanya yakni Lina dan Lini duduk di salah satu meja dengan puluhan botol bir kosong. Diduga saat itu DC dan teman-temannya sudah dalam kondisi mabuk," ujar Ade Siregar SH MH kepada wartawan, Rabu (10/7/2024) siang di Medan.

Sebelumnya, DC juga meminta pemilik Cafe 88 agar membuka ruang karaoke. Namun karena bulan suci Ramadhan, permintaan DC ditolak oleh pemilik cafe.

Petaka tak mengenakkan itu pun terjadi saat Sun Sin tiba di Cafe 88. Sebab, tak lama duduk, pemilik cafe bersama temannya Sunny juga duduk satu meja bersama.

Disini, suasana mulai tak kondusif. DC yang diduga sudah dipengaruhi minuman keras, berbicara dengan keras sembari menceritakan semua bisnis dan harta kekayaannya.

"Walau klien kita (Sun Sin) dan tamu lainnya terganggu dengan suara keras DC, tapi tidak ada satu pun yang mengomentarinya."

Tak lama kemudian, Sun Sin beranjak ke toilet. Disini, DC beranjak dari tempatnya dan duduk di kursi yang tadinya diduduki oleh Sun Sin. "Saat itu DC mulai berprilaku tidak sopan. Dia menggoda teman pemilik cafe (Sunny). Karena merasa risih, Sunny memilih pergi menghindar, sementara DC kembali ke mejanya," jelas Ade Siregar SH MH.

Dari sini, tingkah laku DC makin menjadi-jadi. Disaat Sun Sin kembali dari toilet, tiba-tiba  DC datang dan langsung mengebrak meja dan mempelihatkan celana dalamnya kepada pemilik cafe dan temannya Sunny lalu tidak berapa lama ada seseorang yang melempar botol bir ke arah Sun Sin  duduk.

"Ada yang melempar botol bir, datangnya dari arah meja DC duduk," jelas Ade Siregar. 

Tak lama setelah itu, DC datang lalu menyerang Sun Sin SH MH dengan kursi plastik. 

"Klien kita diserang dan dipukul dengan kursi plastik, sampai jari tangan kanannya patah. Selain itu, klien kita juga menderita luka memar di wajah," jelas Ade.

Anehnya usai kejadian, DC justru melaporkan Sun Sin ke Polsek Medan Area atas kasus dugaan penganiayaan. "Karena dilaporkan, klien kita juga melaporkan DC ke Reskrim  Polrestabes Medan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan 7 saksi fakta indenpenden dan 2 saksi yang dihadirkan DC serta hasil visum dan rekaman video yang diambil pengunjung Cafe 88 dan video yang diambil dari DC tidak ada pemukulan seperti diadukan oleh DC. Justru sebaliknya dalam keterangan keseluruhan saksi dan video DC melakukan penganiayaan kepada pengacara Sun Sin.

Berdasarkan fakta dan bukti bukti tersebut, DC lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Bahkan status DC kini sebagai tahanan Jaksa karena dalam masa persidangan.

"Di Polsek Medan Area, klien kita yang dilaporkan DC tidak terbukti bersalah, sehingga pengaduan DC dihentikan oleh penyidik atau SP3," ujar Ade Siregar.

Tak terima pengaduannya di SP3-kan penyidik Polsek Medan Area, pihak DC membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara. Berdasarkan Dumas itu, pihak Poldasu lantas menggelar Perkara Khusus. Saat itu pihak DC menghadirkan 2 saksi baru. Namun saat dimintai keterangan oleh penyidik, kedua saksi baru itu mengaku tidak ada melihat Sun Sin memukul atau menganiaya DC.

"Kedua saksi baru itu mengatakan ada melihat keributan di Cafe 88, namun tidak ada melihat Sun Sin melakukan pemukulan atau menganiaya DC," jelas Ade.

Dari hasil gelar Perkara Khusus itu, pihak Poldasu lantas memberi atensi kepada pihak Polsek Medan Area untuk menggelar Pra Rekontruksi. Singkat cerita, Rabu (10/7/2024) siang, Pra Rekontruksi pun digelar di Mapolsek Medan Area. 

"Dari Pra Rekontruksi yang digelar, sudah terlihat jelas siapa yang menyerang dan melakukan penganiayaan, ditambah lagi keterangan 9 orang saksi dan didukung video.

Terakhir, Sun Sin melalui pengacaranya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area yang bekerja profesional dalam menangani perkara yang dilaporkannya.

"Kita sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapoldasu, Bapak Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Area, karena telah bekerja profesional dalam menangani suatu perkara," ujar Ade Siregar SH MH.

Di tempat terpisah, Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, Iptu Harles Gultom saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada menggelar kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan David Chandra. 

"Pra rekontruksi kita laksanakan atas dasar perintah dari Poldasu. Dan saat ini kita masih menunggu hasil uji lab rekaman video pada saat kejadian yang dijadikan sebagai barang bukti," ujar Iptu Harles Gultom. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini