PENGAWAL | MEDAN - Komisi 3 DPRD Medan mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan data akurat mengenai izin berdirinya pasar modern Indomaret dan Alfamart. Sebab, kedua pasar modern tersebut sudah menjamur di Kota Medan.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi 3 DPRD Medan Siti Suciati dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPMPTSP, Selasa (11/02/2020) yang dipimpin Sekretaris Komisi, Erwin Siahaan.
Menurut Suciati, menjamurnya pasar modern tersebut dikhawatirkan membuat pedagang kecil, seperti kios dan grosir terkena imbasnya.
Wanita yang akrab disapa, Uci, ini meminta agar DPMPTSP tidak tutup mata dengan kedua pasar modern itu.
“Apakah kedua pasar modren tersebut sudah mempunyai izin usaha yang sesuai, karena dengan mudahnya Indomaret dan Alfamart berdiri dalam jarak yang begitu dekat. Apa keuntungan yang didapat Pemko Medan dan seperti apa batasannya,” tanyanya.
Sementara, Irwansyah, menanyakan sejauhmana koordinasi DPMPTSP dengan OPD lainnya dalam menerbitkan izin.
“Banyak persoalan regulasi, seperti izin mendirikan klinik harus memiliki dan memenuhi syarat SPBL, UKL, UPL dan Amdal Lalin. Tetapi, di lapangan banyak yang tidak memiliki itu,” kata Irwansyah. (sus)
Baca Juga