Komisi 2 Minta RM Lembur Kuring Perbaiki IPAL

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Komisi 2 DPRD Medan meminta Rumah Makan Lembur Kuring memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di tempat usahanya karena rumah makan tersebut tidak memiliki IPAL.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Aulia Rachman, Selasa (11/02/2020) usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan rumah makan tersebut.

Aulia mengatakan, hasil sidak yang dilakukan Komisi 2 beberapa waktu lalu ke rumah makan tersebut ditemukan tidak ada IPAL-nya.

“Yang ada disitu cuma tarfing atau filter dan bukan IPAL. Filter itu hanya memisahkan sampah dengan oil dan air. Memang sampah tidak masuk ke selokan, sementara air dan oil tetap masuk,” katanya.

Komisi 2, kata Aulia, memberi waktu 3 bulan kepada pihak rumah makan agar memperbaiki IPAL-nya. “Dalam pertemuan, mereka (rumah makan) berjanji akan memperbaikinya dan kita beri waktu 3 bulan. Setelah 3 bulan, kita bersama tim akan turun kembali mengeceknya,” katanya.

Persoalan IPAL ini, sebut politisi Partai Gerindra ini, merupakan amanah Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini