PENGAWAL | MEDAN - Ketua DPRD Medan Hasyim berharap pihak pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park segera melunasi tunggakan pajak Perparkiran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.
“Segeralah bayar tunggakan pajak. Jangan sampai nilai nominalnya semakin banyak. Jika tak sanggup bayar sekaligus kan bisa dengan cara mencicil. Yang penting lunas,” kata Hasyim, Kamis (27/02/2020).
Kata Hasyim, pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah baik pusat hingga daerah. Tanpa pajak, seluruh kegiatan pembangunan sulit dilaksanakan seperti halnya jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi yang biayanya menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Kabid PBB dan BPTb BPPRD Kota Medan Ahmad Untung mengatakan pihaknya akan menggandeng Kejari Medan untuk menagih tunggakan pajak pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park.
“Kita akan surati pihak Kejari Medan dalam upaya penarikan tunggakan pajak pihak Center Point. Ya mudah-mudahan langkah yang kita ambil ini dapat membuahkan hasil maksimal,” ujar Untung.
Kata Untung, pihaknya berulang kali menyurati pihak pengusaha agar membayar tunggakan baik secara mencicil atau sekaligus. “Kita sudah memberikan kelonggaran kepada mereka (pengusaha), namun jawabannya terkesan mengambang,” sebutnya.
Informamsi terakhir, pihak pengusaha akan melakukan penyicilan tunggakan pajaknya. Namun, herannya hingga saat ini niat baik untuk mencicil sesuai janjinya tidak terpenuhi. “Makanya, langkah kita menggandeng Kejari Medan sangat tepat,” ucapnya. (sus)
Baca Juga


