KPU, DPR dan Mendagri Sepakat Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI sepakat Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang seharusnya digelar 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020.

Keputusan itu diambil pada rapat kerja antara KPU, DPR dan Mendari melalui video conference, Selasa (14/4/2020). Agenda rapat, membahas opsi kelanjutan dari Pilkada serentak yang telah diputuskan untuk ditunda. Rapat ini melanjutkan rapat pertama yang telah dilakukan pada 8 April 2020 lalu.

Pemerintah, dalam hal ini, Mendagri, menyetujui penundaan yang diusulkan oleh KPU atas Pilkada serentak 2020, yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020.

"Penundaan ini disebabkan oleh adanya masalah wabah Covid19 yang menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019 yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya," ujar Bahtiar, Kapuspen Kemendagri dalam keterangan tertulisnya.

Dalam rapat itu, KPU mengusulkan tiga opsi masing-masing Opsi Optimis tanggal 9 Desember 2020, kedua 1 April 2021 dan ketiga September 2021.

Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi optimis ini dipilih karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada. Dengan demikian anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi.

Disamping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid 19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020.

Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU.

"Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai," katanya.

Dalam RDP ini, Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.

"Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi," ujarnya.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa, Kemudian terkait hasil kesimpulan Rapat pada poin kedua, yaitu dengan Berdasarkan Putusan MK Nomor: 55/PUU-XII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada Tahun 2019, Komisi II DPR RI "mengusulkan" agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) Periode 5 (lima) Tahun, yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nantinya menjadi bagian dalam Revisi Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu, sampai saat ini Pemerintah belum berpendapat apapun.


Karena putusan MK tersebut berkaitan langsung dengan substansi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemlilu. Putusan MK tersebut berimplikasi kepada desain pemilu dan pilkada secara lengkap, sehingga tak bisa serta merta hanya mengubah keserentakan Pilkada.

Sehingga, katanya, substansi tersebut lebih tepat menjadi materi simplikasi UU Pemilu yang juga masuk dalam prolegnas 2020.

Opsi-opsi keserentakan dalam putusan ada 5(lima) opsi dan bahkan terbuka opsi lainnya sepanjang masih sejalan dengan putusan MK, sehingga materi tersebut harus dilakukam simulasi secara tepat dan terukur terkait masa depan desain pemilu di Indonesia.

Dalam rapat yang dilakukan via video conference ini, beberapa pejabat eselon I Kemendagri ikut mendampingi Mendagri.

"Rapat kerja ini dihadiri Ketua KPU, Arief Budiman, Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad," ujar bahtiar. (*/trib)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini