![]() |
| Herly Sipayung SH dan Sumiati Surbakti saat memberikan pelatihan kepada Kelompok Perempuan Maju Jaya |
PENGAWAL | LANGKAT - Atas dasar asas setiap orang berhak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Psl 28d Uud 1945, HAM Dasar), Yayasan Srikandi Lestari menggelar kegiatan pelatihan pamulihan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Srikandi Lestari di Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Jumat (8/5/2020) pagi.
Warga dari Desa Pintu Air, Kecamatan Pangkalan Susu yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Maju Jaya yang juga korban terdampak polusi udara yang diduga dikeluarkan oleh PLTU Pangkalan Susu ini, mendapatkan bimbingan dan pelatihan langsung dari Advokat Herly Sipayung SH. Secara rutin, malalui rekomdasi Yayasan Srikandi Lestari, Herly Sipayung SH kerap melakukan pendampingan terhadap korban-korban pelanggaran HAM.
Pada pelatihan tersebut, Herly Sipayung SH menyampaikan materi tentang Hak Memperoleh Keadilan seperti yang tertuang dalam Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999. “Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan, dengan mengajukan permohonan pengaduan,” sebut Herly.
Selanjutnya, Herly membacakan Pasal 5 UU No 31 Tahun 2014 tentang hak-hak saksi dan korban HAM. “Memperoleh perlindungan atas keamanan, pribadi, keluarga, harta benda serta bebas dari ancaman berkenaan dengan kesaksian yang diberikan, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan memberi keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah serta bebas dari pertanyaan yg menjerat,” imbuh Herly.
Kemudian Herly memeberikan penjelasan tentang pasal 7 UU No 31 Tahun 2014 tentang korban HAM berat yang berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan tehabilitasi psikososial dan psikologis serta berhak mendapat kompensasi. “Hal ini tertuang dalam pasal 7a UU No 31 tahun 2014,” lanjut Herly.
Pada kesempatan itu, Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti mengatakan bahwa, HAM dimiliki setiap orang dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 I ayat 1. Namun pada kenyataannya, banyak orang yang menjadi korban pelanggaran HAM. “Saat ini, warga yang ada di 5 Desa ring 1 PLTU juga merupakan korban dari pelanggaran HAM, termasuk warga desa Pintu Air,” ungkap Sumiati.
Sumiati Surbakti menuturkan bahwa Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH berbunyi, Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Disamping itu, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Selain itu, pada UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal 9 ayat (3) menegaskan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu juga dipertegas dan dikuatkan dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Sumiati Surbakti menambahkan, pada kasus lain warga Desa Pintu Air yang ingin berserikat dan berkumpul dibatasi oleh kepala Desa Pintu Air dengan tidak memberikan pengesahan kepada Kelompok Perempuan Maju Jaya Desa Pintu Air. Padahal kelompok ini berjuang untuk melangsungkan hidup dengan melakukan kegiatan peningkatan perekonomian dengan menjual telur asin.
“Bagaimana bisa seorang kepala desa tidak perduli kepada warganya yang sedang mengalami kesulitan perekonomian. Perbuatan Kepala Desa itu melanggar UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” lanjut Sumiati.
Sumiati Surbakti menambahkan, bahwa pemerintah harus cepat bertindak terkait pelanggaran HAM yang kerap terjadi di masyarakat. Pemerintah perlu membuat kebijakan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM. “Selama ini korban pelanggaran HAM yang ditangani Yayasan Srikandi Lestari didampingi (Konseling, Rehabilitasi Sosial dan pemulihan ekonomi) serta kasus hukum akan di rujuk kepada lembaga pendamping mitra Yayasan Srikandi Lestari,” tandas Sumiati.
Mekanisme pemulihan meliputi perlindungan saksi dan korban, baik korban intimidasi, pengancaman ataupun kriminalisasi yang dilakukan oleh korporasi dan premanisme. Namun, disadari perlu banyak perbaikan dalam penanganan pemulihan korban HAM ini. Selain itu, Yayasan Srikandi Lestari akan menggandeng jaringan NGO untuk mengakses pelayanan yang layak. Dalam hal ini, hambatan utamanya adalah ketersediaan dana yang sangat terbatas. (Ahmad)
Baca Juga


